BAB III PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
RUANG LINGKUP
3.1. Bab ini menjelaskan penyajian wajar laporan keuangan, persyaratan kepatuhan terhadap SAK Indonesia untuk Entitas Privat dan pengertian laporan keuangan lengkap.
3.1a. Manajemen entitas bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas.
PENYAJIAN WAJAR
3.2. Laporan keuangan menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas. Penyajian wajar mensyaratkan representasi tepat atas dampak dari transaksi, peristiwa dan kondisi lain sesuai dengan definisi dan kriteria pengakuan aset, liabilitas, penghasilan dan beban yang diatur dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.
(a) penerapan SAK Indonesia untuk Entitas Privat dengan pengungkapan tambahan jika dibutuhkan, dianggap menghasilkan laporan keuangan yang mencapai penyajian wajar posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas privat.
(b) dikosongkan.
Pengungkapan tambahan dalam (a) diperlukan ketika kepatuhan terhadap persyaratan tertentu dalam Standar ini tidak cukup bagi pengguna untuk dapat memahami dampak transaksi tertentu, peristiwa dan kondisi lain dalam posisi keuangan dan kinerja keuangan entitas.
KEPATUHAN TERHADAP SAK INDONESIA UNTUK ENTITAS PRIVAT
3.3. Entitas yang laporan keuangannya telah patuh terhadap SAK Indonesia untuk Entitas Privat membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan. dalam catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tidak dinyatakan mematuhi SAK Indonesia untuk Entitas Privat kecuali jika laporan keuangan tersebut mematuhi seluruh persyaratan dalam Standar ini.
3.4. Dikosongkan.
3.5. Dikosongkan.
3.6. Dikosongkan.
3.7. Dalam keadaan yang sangat jarang terjadi ketika manajemen menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap suatu persyaratan dalam Standar ini akan memberikan pemahaman yang salah yang bertentangan dengan tujuan laporan keuangan entitas privat yang diatur dalam Bab 2, maka entitas semaksimal mungkin, mengurangi aspek pemahaman yang salah tersebut. dengan mengungkapkan hal berikut ini:
(a) sifat persyaratan dalam Standar ini dan alasan mengapa manajemen menyimpulkan bahwa kepatuhan terhadap persyaratan dimaksud akan memberikan pemahaman yang salah yang bertentangan dengan tujuan laporan keuangan yang diatur dalam Bab 2, dan
(b) untuk setiap periode sajian, penyesuaian terhadap setiap item dalam laporan keuangan yang dipandang perlu oleh manajemen untuk mencapai penyajian wajar.
KELANGSUNGAN USAHA
3.8. Dalam menyusun laporan keuangan, manajemen entitas yang menggunakan Standar ini membuat penilaian tentang kemampuan entitas untuk melanjutkan kelangsungan usaha. Entitas dianggap memiliki kelangsungan usaha kecuali manajemen bermaksud untuk melikuidasi entitas atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif lain yang realistis selain melakukan hal tersebut. Dalam menilai apakah asumsi kelangsungan usaha adalah tepat, manajemen memperhitungkan seluruh informasi yang tersedia mengenai masa depan, paling sedikit (namun tidak terbatas pada) dua belas bulan dari tanggal pelaporan.
3.9. Jika manajemen menyadari, dalam membuat penilaiannya, mengenai adanya ketidakpastian material sehubungan dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menimbulkan keraguan yang signifikan tentang kemampuan entitas untuk melanjutkan kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan ketidakpastian tersebut. Jika entitas menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan asumsi kelangsungan usaha, maka entitas mengungkapkan fakta tersebut, bersama dengan dasar yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan mengungkapkan alasan mengapa entitas tidak dipertimbangkan sebagai entitas yang dapat menggunakan asumsi kelangsungan usaha.
FREKUENSI PELAPORAN
3.10. Entitas menyajikan laporan keuangan lengkap (termasuk informasi komparatif-lihat paragraf 3.14) setidaknya secara tahunan. Ketika akhir periode pelaporan entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan untuk periode yang lebih panjang atau lebih pendek daripada periode satu tahun, entitas mengungkapkan hal berikut ini:
(a) fakta tersebut
(b) alasan penggunaan periode pelaporan yang lebih panjang atau lebih pendek; dan
(c) fakta bahwa jumlah komparatif yang disajikan dalam laporan keuangan (termasuk catatan atas laporan keuangan terkait) tidak dapat diperbandingkan secara keseluruhan.
KONSISTENSI PENYAJIAN
3.11. Entitas mempertahankan penyajian dan klasifikasi item dalam laporan keuangan dari satu periode ke periode berikutnya kecuali:
(a) setelah terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas atau setelah penelaahan atas laporan keuangan, terlihat secara jelas bahwa penyajian atau klasifikasi yang berbeda akan lebih tepat untuk digunakan dengan mempertimbangkan kriteria untuk penentuan dan penerapan kebijakan akuntansi dalam Bab 10 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan, atau
(b) Standar ini mensyaratkan suatu perubahan dalam penyajian.
3.12. Ketika penyajian atau klasifikasi item dalam laporan keuangan berubah, entitas mereklasifikasi jumlah komparatif kecuali reklasifikasi tersebut tidak praktis. Ketika jumlah komparatif direklasifikasi, entitas mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) sifat reklasifikasi;
(b) jumlah setiap item atau kelas item yang direklasifikasi, dan
(c) alasan reklasifikasi.
3.13. Jika reklasifikasi jumlah komparatif tidak praktis, entitas mengungkapkan alasan mengapa reklasifikasi tidak praktis.
INFORMASI KOMPARATIF
3.14. Entitas mengungkapkan informasi komparatif terkait dengan periode komparatif sebelumnya untuk seluruh jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan periode berjalan, kecuali diizinkan atau disyaratkan berbeda oleh Standar ini. Entitas memasukkan informasi komparatif yang bersifat naratif dan deskriptif jika relevan untuk memahami laporan keuangan periode berjalan.
MATERIALITAS DAN AGREGASI
3.15. Entitas menyajikan secara tersendiri setiap kelas item serupa yang material. Entitas menyajikan secara tersendiri item yang memiliki sifat atau fungsi yang tidak serupa kecuali item tersebut tidak material.
3.16. Penghilangan atau salah saji item laporan keuangan adalah material jika, baik secara individual maupun kolektif, dapat memengaruhi keputusan ekonomik pengguna laporan keuangan. Materialitas bergantung pada ukuran dan sifat dari penghilangan atau salah saji, dengan memperhatikan keadaan terkait. Ukuran atau sifat dari item laporan keuangan, atau kombinasi dari keduanya, dapat menjadi faktor penentu.
LAPORAN KEUANGAN LENGKAP
3.17. Laporan keuangan lengkap entitas terdiri dari:
(a) laporan posisi keuangan per tanggal pelaporan;
(b) salah satu dari:
(i) satu laporan penghasilan komprehensif untuk periode pelaporan yang menampilkan seluruh item penghasilan dan beban yang diakui selama suatu periode termasuk. item yang diakui dalam penentuan laba rugi (yang merupakan subtotal dalam laporan penghasilan komprehensif) dan item penghasilan komprehensif lain.
(ii) satu laporan laba rugi dan satu laporan penghasilan komprehensif yang terpisah, Jika entitas memilih untuk menyajikan keduanya, laporan laba rugi dan laporan penghasilan komprehensif, maka laporan penghasilan komprehensif dimulai dengan laba rugi dan kemudian menampilkan item penghasilan komprehensif lain.
(c) laporan perubahan ekuitas selama periode pelaporan;
(d) laporan arus kas selama periode pelaporan; dan
(e) catatan atas laporan keuangan yang berisi ringkasan kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
3.18. Jika perubahan ekuitas hanya muncul dari laba rugi, pembayaran dividen, koreksi kesalahan periode lalu, dan perubahan kebijakan akuntansi selama periode laporan keuangan. disajikan, maka entitas dapat menyajikan laporan laba rugi dan saldo laba sebagai pengganti laporan penghasilan komprehensif dan laporan perubahan ekuitas (lihat paragraf 6.4).
3.19. Jika entitas tidak memiliki item penghasilan komprehensif lain dalam periode manapun dari laporan keuangan yang disajikan, entitas dapat hanya menyajikan laporan laba rugi atau entitas dapat menyajikan laporan penghasilan komprehensif di mana ‘hasil akhir’ disebut sebagai ‘laba atau rugi’.
3.20. Karena paragraf 3.14 mensyaratkan jumlah komparatif terhadap periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang disajikan dalam laporan keuangan, laporan keuangan lengkap berarti bahwa suatu entitas harus menyajikan, setidaknya dua periode dari setiap laporan keuangan yang disyaratkan dan catatan atas laporan keuangan yang terkait.
3.21. Dalam suatu laporan keuangan lengkap, entitas menyajikan setiap laporan keuangan dengan tingkat keutamaan yang sama.
3.22. Entitas dapat menggunakan judul laporan keuangan selain yang digunakan dalam Standar ini sepanjang tidak memberikan pemahaman yang salah.
IDENTIFIKASI LAPORAN KEUANGAN
3.23. Entitas mengindentifikasi secara jelas setiap laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan serta membedakannya dari informasi lain dalam dokumen yang sama. Selain itu, entitas menyajikan informasi berikut ini secara jelas dan mengulangnya jika dibutuhkan. untuk memahami informasi yang disajikan;
(a) nama entitas pelapor dan setiap perubahan nama entitas tersebut sejak akhir periode pelaporan terdekat sebelumnya;
(b) apakah laporan keuangan mencakup entitas individual atau suatu kelompok entitas;
(c) tanggal akhir periode pelaporan dan periode yang dicakup oleh laporan keuangan;
(d) mata uang penyajian, seperti didefinisikan dalam Bab 30 Penjabaran Valuta Asing, dan
(e) level pembulatan, jika ada, yang digunakan dalam penyajian jumlah dalam laporan keuangan.
3.24. Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini dalam catatan atas laporan keuangan:
(a) domisili dan bentuk legal entitas, negara tempat pendirian dan alamat kantor pusat entitas (atau lokasi utama kegiatan usaha, jika berbeda dari lokasi kantor); dan
(b) deskripsi mengenai sifat operasi dan aktivitas utama entitas.
PENYAJIAN INFORMASI YANG TIDAK DISYARATKAN OLEH STANDAR INI
3.25. Standar ini tidak mengatur penyajian informasi segmen, laba per saham, atau laporan keuangan interim entitas privat. Entitas yang membuat pengungkapan tersebut. mendeskripsikan dasar penyusunan dan penyajian informasi tersebut.
Footnote
- Reklasifikasi : Proses mengubah klasifikasi item keuangan atau transaksi tertentu dalam laporan keuangan suatu organisasi.
- Valuta asing : Konversi mata uang yang digunakan dalam perdagangan dan transaksi internasional.
- Agregasi : Pengumpulan sejumlah benda yang terpisah-pisah menjadi satu.
Sumber
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat efektif per 1 Januari 2025, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tinggalkan Balasan