BAB XXIV
PAJAK PENGHASILAN
RUANG LINGKUP
24.1 Bab ini mengatur akuntansi untuk pajak penghasilan.
24.2 Untuk tujuan ini, pajak penghasilan termasuk seluruh pajak domestik dan luar negeri sebagai dasar penghasilan kena pajak. Pajak penghasilan juga termasuk pajak, misalnya pemungutan dan pemotongan pajak, yang terutang oleh entitas anak, entitas asosiasi atau joint venture atas distribusi ke entitas pelapor.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
24.3 Entitas harus mengakui kewajiban atas seluruh pajak penghasilan periode berjalan dan periode sebelumnya yang belum dibayar. Jika jumlah yang telah dibayar untuk periode berjalan dan periode sebelumnya melebihi jumlah yang terutang untuk periode tersebut, entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
PENGUNGKAPAN
24.4 Entitas harus mengungkapkan secara terpisah komponen-komponen utama beban pajak penghasilan.
Footnote
- Joint venture adalah perjanjian kontraktual di mana dua pihak atau lebih menjalankan aktivitas ekonomi yang menjadi subyek dari pengendalian bersama, Joint venture dapat berbentuk pengendalian bersama operasi, pengendalian bersama aset, dan pengendalian bersama entitas.
Sumber
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), efektif per 2011, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tinggalkan Balasan