SAK EMKM BAB I : RUANG LINGKUP STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

BAB I RUANG LINGKUP

RUANG LINGKUP EXPOSURE DRAFT STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (“ED SAK EMKM”)

1.1. ED SAK EMKM dimaksudkan untuk digunakan oleh entitas mikro, kecil, dan menengah.

1.2. Entitas mikro, kecil, dan menengah adalah entitas tanpa akuntabilitas publik yang signifikan, sebagaimana didefinisikan dalam Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), yang memenuhi definisi dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setidak-tidaknya selama dua tahun berturut-turut.

1.3. ED SAK EMKM dapat digunakan oleh entitas yang tidak memenuhi definisi dan kriteria dalam paragraf 1.2, jika otoritas mengizinkan entitas tersebut untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan ED SAK EMKM.

Footnote : 

  • Otoritas : Kemampuan membuat orang lain mematuhi suatu perintah tertentu, sebuah aspek lain yang harus ada di sisi kekuasaan

Sumber

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *