BAB XXIII
IMBALAN KERJA
PENDAHULUAN
23.1 Imbalan kerja adalah semua bentuk imbalan yang diberikan oleh entitas sebagai pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk direktur dan manajemen. Bab ini diterapkan untuk empat jenis imbalan kerja:
(a) Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang jatuh tempo seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pekerja memberikan jasanya.
(b) Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja (selain pesangon pemutusan kerja) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
(c) Imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon pemutusan kerja) yang tidak seluruhnya jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah pekerja memberikan jasanya; dan
(d) Pesangon pemutusan kerja adalah imbalan kerja yang terutang akibat:
(i) Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal, atau
(ii) Keputusan pekerja menerima tawaran untuk mengundurkan diri secara sukarela dengan imbalan tertentu.
PRINSIP UMUM PENGAKUAN UNTUK SELURUH IMBALAN KERJA
23.2 Entitas harus mengakui biaya atas seluruh imbalan kerja yang menjadi hak pekerja akibat dari jasa yang diberikan kepada entitas selama periode pelaporan:
(a) sebagai kewajiban, setelah dikurang jumlah yang telah dibayar baik secara langsung kepada pekerja atau sebagai kontribusi kepada dana imbalan kerja. Jika pembayarankontribusi melebihi kewajiban yang timbul dari jasa sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset dibayar dimuka yang akan mengurangi pembayaran masa datang atau sebagai pengembalian kas.
(b) sebagai beban, kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Contoh
23.3 Imbalan kerja jangka pendek mencakup:
(a) upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
(b) cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) dimana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya;
(c) bagi laba dan bonus terutang dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait; dan
(d) imbalan nonmoneter (seperti perawatan kesehatan, perumahan, mobil serta barang dan jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau subsidi) untuk pekerja saat ini.
Pengukuran Imbalan Kerja Jangka Pendek Secara Umum
23.4 Jika pekerja memberikan jasa kepada entitas selama periode pelaporan, maka entitas harus mengukur nilai yang diakui sesuai dengan paragraf.
23.2 pada nilai tidak-terdiskonto yang diperkirakan akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran – Cuti Berimbalan Jangka Pendek
23.5 Entitas mungkin mengkompensasi pekerja atas cuti untuk berbagai alasan termasuk cuti tahunan dan cuti sakit. Beberapa cuti berimbalan jangka pendek dapat diakumulasi – cuti bisa digeser ke periode berikutnya dan digunakan untuk periode mendatang jika pekerja tidak menggunakannya secara penuh pada periode berjalan. Misalnya cuti tahunan dan cuti sakit. Entitas harus mengakui taksiran biaya cuti berimbalan yang dapat diakumulasi ketika pekerja memberikan jasa yang meningkatkan hak mereka atas imbalan cuti masa mendatang. Entitas harus mengukur taksiran cuti berimbalan yang dapat diakumulasi pada jumlah tambahan yang diperkirakan akan dibayar sebagai akibat tidak digunakannya hak yang terakumulasi pada akhir periode pelaporan. Entitas harus menyajikan cuti berimbalan yang dapat diakumulasi yang tidak digunakan yang diprediksi akan digunakan sebagai kewajiban lancar pada tanggal pelaporan.
23.6 Entitas harus mengakui biaya cuti berimbalan (yang tidak dapat diakumulasi) pada saat terjadinya cuti. Entitas harus mengukur biaya cuti berimbalan yang tidak dapat diakumulasi pada jumlah gaji dan upah tidak-terdiskonto yang dibayarkan atau terutang selama periode cuti.
Pengakuan – Bagi Laba dan Bonus
23.7 Entitas harus mengakui ekspektasi biaya untuk bagi laba dan bonus hanya jika:
(a) entitas telah memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini untuk melakukan pembayaran sebagai akibat peristiwa masa lalu (ini berarti entitas tidak memiliki alternatif realistis lainnya kecuali untuk melakukan pembayaran); dan
(b) estimasi kewajiban yang andal dapat dilakukan.
IMBALAN PASCA-KERJA: PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IURAN PASTI DAN IMBALAN PASTI
23.8 Imbalan pascakerja termasuk misalnya:
(a) tunjangan pensiun, dan
(b) imbalan pascakerja lain, seperti asuransi jiwa dan perawatan kesehatan pascakerja.
Perjanjian dimana entitas memberikan imbalan pascakerja adalah program imbalan pascakerja. Entitas harus menerapkan bagian ini untuk semua perjanjian tersebut baik entitas terlibat atau tidak terlibat atas pendirian entitas terpisah yang menerima iuran dan membayar imbalan. Dalam beberapa kasus, perjanjian ini diwajibkan oleh hukum dan bukan sekadar inisiatif entitas.
23.9 Program imbalan pascakerja diklasifikasikan sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti, bergantung pada substansi ekonomis atas program sebagai turunan dari syarat dan kondisi utamanya.
(a) Program iuran pasti adalah program imbalan pascakerja dimana entitas membayar iuran tetap kepada entitas terpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif untuk membayar iuran berikutnya atau melakukan pembayaran langsung ke pekerja jika dana yang ada tidak mencukupi untuk membayar seluruh imbalan pekerja terkait dengan jasa mereka pada periode kini dan periode lalu. Sehingga jumlah imbalan pascakerja yang diterima pekerja ditentukan oleh jumlah iuran yang dibayar oleh entitas (dan mungkin juga oleh pekerja) ke program imbalan pascakerja atau perusahaan asuransi, ditambah hasil investasi iuran tersebut.
(b) Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja selain iuran pasti. Dengan imbalan pasti, kewajiban entitas adalah menyediakan imbalan yang telah disepakati kepada pekerja dan mantan pekerja, dan risiko aktuarial (dimana imbalan akan lebih besar daripada yang diperkirakan) dan risiko investasi secara substantif berada pada entitas. Jika pengalaman aktuarial atau investasi lebih buruk daripada yang diperkirakan, maka kewajiban entitas akan meningkat.
Program Multi Pemberi Kerja dan Program Pemerintah
23.10 Program multi pemberi pekerja dan program pemerintah diklasifikasikan sebagai iuran pasti atau imbalan pasti berdasarkan persyaratan dari program tersebut, termasuk setiap kewajiban konstruktif di luar persyaratan formal. Namun, jika informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti atas program multi pemberi pekerja yang ditetapkan sebagai program imbalan pasti, maka entitas harus mencatat program tersebut sesuai dengan paragraf 23.12 seolah-olah program tersebut ditetapkan sebagai program iuran pasti dan membuat pengungkapan sesuai dengan paragraf 23.37.
Imbalan yang Dijamin
23.11 Entitas mungkin membayar premi asuransi untuk program imbalan pascakerja. Entitas harus memperlakukan program seperti ini sebagai program iuran pasti, kecuali entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif:
(a) untuk membayar imbalan kerja secara langsung ketika jatuh tempo, atau
(b) untuk membayar jumlah tambahan jika perusahaan asuransi tidak membayar seluruh imbalan kerja masa mendatang terkait dengan jasa pekerja periode sekarang dan periode sebelumnya.
Kewajiban konstruktif dapat muncul secara tidak langsung melalui program, mekanisme untuk penentuan premi masa mendatang, atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang memiliki hubungan dengan perusahaan asuransi. Jika entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif tersebut, maka entitas harus memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti.
IMBALAN PASCAKERJA: PROGRAM IURAN PASTI
Pengakuan dan Pengukuran
23.12 Entitas harus mengakui iuran yang terutang untuk periode berjalan:
(a) sebagai kewajiban, setelah dikurangi dengan jumlah yang telah dibayar. Jika pembayaran iuran melebihi iuran yang terutang sebelum tanggal pelaporan, maka entitas harus mengakui kelebihan tersebut sebagai aset.
(b) sebagai beban, kecuali kecuali Bab lain mensyaratkan biaya tersebut diakui sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan atau aset tetap.
IMBALAN PASCA-KERJA: PROGRAM IMBALAN PASTI
Pengakuan
23.13 Dalam menerapkan prinsip pengakuan umum dalam paragraf 23.2 untuk program imbalan pasti, maka entitas mengakui:
(a) kewajiban atas kewajiban yang timbul dalam program imbalan pasti neto setelah aset program (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit liability) (lihat paragraf 23.14-23.20); dan
(b) mengakui perubahan neto dalam kewajiban tersebut selama periode sebagai biaya program imbalan pasti selama periode tersebut (lihat paragraf 23.22-23.25)
Pengukuran Kewajiban Imbalan Pasti
23.14 Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti untuk kewajiban dalam program imbalan pasti pada nilai neto dari total jumlah berikut:
(a) nilai kini dari kewajiban dalam program imbalan pasti (kewajiban imbalan pasti atau defined benefit obligation) pada tanggal pelaporan (paragraf 23.15-23.20 memberikan panduan cara untuk mengukur kewajiban ini), dikurang;
(b) nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) yang digunakan untuk menutup secara langsung kewajiban tersebut.
Diskonto
23.15 Entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti pada nilai kini yang terdiskonto. Entitas harus menentukan tingkat suku bunga yang digunakan untuk mendiskontokan pembayaran masa datang berdasarkan referensi suku bunga pasar obligasi perusahaan berkualitas tinggi pada tanggal pelaporan. Jika tidak terdapat pasar untuk obligasi tersebut, maka entitas harus menggunakan suku bunga pasar obligasi pemerintah pada tanggal pelaporan. Mata uang dan persyaratan obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah harus konsisten dengan mata uang dan estimasi periode pembayaran mendatang.
Metode Penilaian Aktuaria
23.16 Jika entitas mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya), maka entitas menggunakan metode projected unit credit untuk mengukur kewajiban imbalan pasti dan beban yang terkait. Jika imbalan pasti didasarkan pada tingkat gaji akan datang, maka metode projected unit credit mensyaratkan entitas untuk mengukur kewajiban manfaat pasti dengan dasar yang mencerminkan estimasi kenaikan gaji akan datang. Sebagai tambahan, metode projected unit credit mensyaratkan entitas untuk membuat berbagai asumsi aktuarial dalam mengukur kewajiban imbalan pasti termasuk tingkat diskonto, tingkat imbal hasil aset program, tingkat kenaikan gaji, perputaran pekerja, mortalitas, dan kecenderungan tingkat biaya kesehatan (untuk program manfaat pasti kesehatan).
23.17 Jika entitas tidak mampu (tanpa biaya dan usaha yang tidak semestinya) untuk menggunakan metode projected unit credit untuk mengukur kewajiban dan biaya program imbalan pasti, maka entitas diperkenankan untuk membuat penyederhanaan berikut dalam pengukuran kewajiban imbalan pasti untuk pekerja kini:
(a) mengabaikan estimasi kenaikan gaji akan datang (diasumsikan gaji kini akan sama ketika pekerja kini diekspektasikan mulai menerima manfaat imbalan pascakerja);
(b) mengabaikan jasa akan datang dari pekerja kini (diasumsikan penutupan program untuk pekerja yang ada saat ini dan pekerja baru); dan
(c) mengabaikan kemungkinan mortalitas pekerja kini selama masa jasa antara tanggal pelaporan dan tanggal pekerja diekspektasikan mulai menerima manfaat imbalan pascakerja (yaitu diasumsikan semua pekerja kini akan menerima manfaat pascakerja). Tetapi, mortalitas setelah jasa (usia harapan hidup) akan tetap perlu dipertimbangkan.
Entitas yang mengambil manfaat dari penyederhanaan pengukuran di atas harus memasukan manfaat yang sudah menjadi vested dan belum vested dalam mengukur kewajiban imbalan pasti.
23.18 SAK ETAP tidak mensyaratkan entitas untuk menggunakan aktuaris independen untuk melakukan penilaian aktuarial komprehensif yang diperlukan untuk menghitung kewajiban imbalan pasti. Tidak ada persyaratan untuk penilaian aktuarial komprehensif harus dilakukan secara tahunan. Dalam periode di antara penilaian aktuarial komprehensif (jika asumsi aktuarial utama tidak berubah secara signfikan) kewajiban imbalan pasti dapat diukur dengan menyesuaikan pengukuran periode lalu untuk perubahan demografi pekerja seperti jumlah pekerja dan tingkat gaji.
Pengenalan, Perubahan, Pengurangan, dan Penyelesaian Program
23.19 Jika imbalan pasti sudah diperkenalkan atau diubah dalam periode sekarang, maka entitas harus menaikkan atau menurunkan kewajiban imbalan pastinya untuk mencerminkan perubahan tersebut, dan mengakui kenaikan (penurunan) sebagai beban (penghasilan) dalam mengukur laba atau rugi periode berjalan. Sebaliknya, jika program mengalami penurunan (misalnya imbalan atau kelompok pekerja yang dilindungi berkurang) atau diselesaikan (kewajiban pemberi kerja telah selesai dilaksanakan), maka kewajiban imbalan pasti harus diturunkan atau dieliminasi, dan entitas harus mengakui keuntungan atau kerugian dalam laporan laba rugi periode berjalan.
Aset Program Imbalan Pasti
23.20 Jika kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan lebih kecil dibandingkan nilai wajar aset program pada tanggal tersebut, maka program mengalami surplus. Entitas harus mengakui surplus tersebut sebagai aset program imbalan pasti hanya jika surplus tersebut bisa dipulihkan melalui pengurangan iuran masa mendatang atau melalui pengembalian dari program.
Biaya Program Imbalan Pasti
23.21 Entitas harus mengakui perubahan neto atas kewajiban imbalan pasti selama periode berjalan, selain perubahan yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada pekerja selama periode atau iuran yang jatuh tempo dari pemberi kerja, sebagai biaya program imbalan pasti selama periode. Biaya tersebut diakui seluruhnya sebagai beban dalam laporan laba rugi, atau sebagian diakui dalam laporan laba rugi dan sebagian diakui dalam ekuitas (lihat paragraf 23.22) kecuali Bab lain mensyaratkan sebagai bagian biaya perolehan suatu aset seperti persediaan dan aset tetap.
Pengakuan-Pemilihan Kebijakan Akuntansi
23.22 Entitas disyaratkan untuk mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial pada periode terjadinya. Entitas harus:
(a) mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial dalam laporan laba rugi; atau
(b) mengakui seluruh keuntungan dan kerugian aktuarial dalam ekuitas sebagai pilihan kebijakan akuntansi. Entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi yang dipilih secara konsisten untuk semua program imbalan pasti dan semua keuntungan dan kerugian aktuarial.
23.23 Perubahan neto dalam kewajiban imbalan pasti yang diakui sebagai biaya program imbalan pasti meliputi:
(a) perubahan dalam kewajiban imbalan pasti yang muncul dari jasa yang diberikan pekerja selama periode pelaporan.
(b) bunga atas kewajiban imbalan pasti selama periode pelaporan;
(c) pendapatan atas setiap aset program dan perubahan neto dalam nilai wajar atas hak penggantian yang diakui (lihat paragraf 23.26) selama periode pelaporan;
(d) keuntungan dan kerugian aktuarial selama periode pelaporan;
(e) kenaikan atau penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari pengenalan program baru atau mengubah program yang telah ada selama periode pelaporan (lihat paragraf 23.19);
(f) penurunan dalam kewajiban imbalan pasti akibat dari pengurangan atau penyelesaian program yang telah ada selama periode pelaporan (lihat paragraf 23.19).
23.24 Jasa pekerja akan memberikan kenaikan pada kewajiban program imbalan pasti meskipun imbalan tersebut bersifat kondisional terhadap pekerjaan pada masa datang (dengan kata lain, belum vesting). Jasa pekerja sebelum tanggal vesting memberikan kenaikan atas kewajiban konstruktif karena (pada setiap tanggal pelaporan berturut-turut) jumlah atas jasa masa mendatang yang pekerja harus berikan sebelum menjadi hak atas imbalan adalah berkurang. Dalam mengukur kewajiban imbalan pasti, entitas harus memperhatikan kemungkinan bahwa sebagian pekerja tidak memenuhi syarat vesting. Sama halnya, meski sebagian imbalan pascakerja (misalnya imbalan kesehatan pasca kerja) menjadi terutang hanya jika kejadian tertentu terjadi ketika pekerja tidak lagi dipekerjakan (misalnya sakit) maka suatu kewajiban dibentuk ketika pekerja memberikan jasa yang akan menyediakan hak atas imbalan tersebut jika kejadian tertentu terjadi. Kemungkinan bahwa kejadian tertentu akan terjadi mempengaruhi pengukuran kewajiban, tapi tidak menentukan apakah kewajiban itu ada atau tidak.
23.25 Jika imbalan pasti berkurang sejumlah yang dibayarkan kepada pekerja dalam program yang disponsori pemerintah, maka entitas harus mengukur kewajiban imbalan pasti dengan suatu dasar yang merefleksikan imbalan terutang dalam program pemerintah, tapi hanya jika:
(a) program tersebut dibuat sebelum tanggal pelaporan; atau
(b) kejadian masa lalu atau bukti andal lain menunjukkan bahwa imbalan dari pemerintah akan berubah, misalnya, terkait dengan perubahan masa datang tingkat inflasi dan tingkat gaji.
Penggantian
23.26 Jika entitas secara nyata yakin bahwa pihak lain akan mengganti sebagian atau seluruh biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban imbalan pasti, maka entitas harus mengakui haknya untuk mendapatkan penggantian sebagai aset yang terpisah. Entitas harus mengukur aset tersebut pada nilai wajar. Dalam laporan laba rugi, beban yang terkait dengan program imbalan pasti dapat disajikan secara neto setelah jumlah pengakuan penggantian.
IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA
23.27 Imbalan kerja yang termasuk dalam imbalan kerja jangka panjang lainnya, meliputi misalnya:
(a) kompensasi cuti jangka panjang seperti cuti pengabdian atau cuti hari raya;
(b) imbalan pengabdian;
(c) imbalan cacat jangka panjang;
(d) bagi hasil dan bonus yang terutang 12 bulan atau lebih setelah akhir periode di mana pekerja memberikan jasa terkait;
(e) kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 bulan atau lebih setelah akhir periode kompensasi tersebut diperoleh.
23.28 Entitas harus mengakui kewajiban untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya yang diukur pada nilai neto dari total jumlah berikut:
(a) nilai kini kewajiban imbalan kerja pada tanggal pelaporan, dikurang
(b) nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan (jika ada) di luar kewajiban yang akan diselesaikan secara langsung.
Entitas harus mengakui perubahan dalam kewajiban tersebut sesuai dengan paragraf 23.21.
PESANGON PEMUTUSAN KERJA
23.29 Entitas mungkin saja diwajibkan oleh peraturan, perjanjian kontraktual atau perjanjian lainnya dengan pekerja atau perwakilan pekerja atau oleh kewajiban konstruktif berdasarkan praktik bisnis, kebiasaan atau keinginan untuk bertindak adil, untuk melakukan pembayaran (atau menyediakan imbalan lainnya) kepada pekerja ketika memberhentikan pekerjanya. Pembayaran tersebut adalah pesangon pemutusan kerja.
Pengakuan
23.30 Karena pesangon pemutusan kerja tidak memberikan entitas manfaat ekonomi masa datang, maka entitas harus segera mengakuinya sebagai beban dalam laporan laba rugi.
23.31 Ketika entitas mengakui pesangon pemutusan kerja, entitas juga mencatat pengurangan atas tunjangan pensiun atau imbalan kerja lainnya.
23.32 Entitas harus mengakui pesangon pemutusan kerja sebagai kewajiban dan beban hanya ketika entitas mampu menunjukkan komitmen, baik:
(a) memutus masa kerja pekerja atau sekelompok pekerja sebelum masa pensiun normalnya; atau
(b) memberikan pesangon pemutusan kerja sebagai akibat penawaran yang dibuat dalam rangka pengurangan jumlah pekerja secara sukarela.
23.33 Entitas dianggap mampu menunjukkan komitmen untuk melakukan pemutusan hanya ketika entitas memiliki program formal yang detail untuk melakukan pemutusan kerja dan tanpa kemungkinan realistis untuk menarik program tersebut.
Pengukuran
23.34 Entitas harus mengukur pesangon pemutusan kerja pada estimasi terbaik pembayaran yang akan dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban pada tanggal pelaporan. Dalam kasus penawaran pengurangan pekerja secara sukarela, pengukuran pesangon pemutusan kerja harus berdasarkan jumlah pekerja yang diekspektasikan akan menerima tawaran tersebut.
23.35 Ketika pesangon pemutusan kerja terutang lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, nilainya harus diukur pada nilai kini terdiskonto.
PENGUNGKAPAN
Imbalan Kerja Jangka Pendek
23.36 Bagian ini tidak mensyaratkan secara spesifik pengungkapan imbalan kerja jangka pendek.
Program Iuran Pasti
23.37 Entitas harus mengungkapkan jumlah biaya iuran pasti untuk periode dan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban untuk program iuran pasti. Jika entitas memperlakukan program imbalan pasti multi pemberi kerja sebagai program iuran pasti karena informasi yang memadai tidak tersedia untuk menggunakan akuntansi imbalan pasti (lihat paragraf 23.10), maka entitas harus mengungkapkan fakta bahwa program tersebut adalah program imbalan pasti dan alasan dicatat sebagai program iuran pasti, bersama dengan semua informasi yang tersedia mengenai surplus atau defisit program dan implikasinya terhadap entitas (jika ada).
Program Imbalan Pasti
23.38 Entitas harus mengungkapkan informasi berikut tentang program imbalan pasti (kecuali program multi pemberi kerja yang dicatat sebagai program iuran pasti sesuai dengan paragraf 23.10, dimana menerapkan pengungkapan dalam paragraf 23.37). Jika entitas memiliki lebih dari satu program imbalan pasti, maka pengungkapan ini dibuat secara total terpisah untuk setiap program atau pengelompokkan tersebut dianggap paling bermafaat:
(a) penjelasan umum jenis program, termasuk kebijakan pendanaan.
(b) kebijakan akuntansi entitas untuk mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial (dalam laporan laba rugi atau ekuitas) dan jumlah atas keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui selama periode berjalan.
(c) penjelasan naratif jika entitas menggunakan penyederhanaan pada paragraf 23.17 dalam mengukur kewajiban imbalan pasti.
(d) tanggal penilaian aktuarial komprehensif paling kini dan (jika tidak dilakukan pada periode pelaporan) penjelasan mengenai penyesuaian untuk mengukur kewajiban imbalan pasti pada tanggal pelaporan.
(e) rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir kewajiban imbalan pasti yang menunjukkan keuntungan dan kerugian aktuarial yang diakui selama periode.
(f) rekonsiliasi saldo awal dan saldo akhir atas nilai wajar aset program dan saldo awal dan saldo akhir setiap hak penggantian yang diakui sebagai aset, ditunjukkan secara terpisah (jika dapat diterapkan):
(i) iuran;
(ii) imbalan yang dibayarkan; dan
(iii) perubahan lainnya dalam aset program.
(g) total biaya yang terkait dengan program imbalan pasti untuk periode, diungkapkan secara terpisah jumlah:
(i) diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban; dan
(ii) termasuk biaya perolehan suatu aset.
(h) untuk setiap kategori besar aset program, dimana seharusnya termasuk tetapi tidak terbatas pada instrumen ekuitas, instrumen utang, properti, dan semua aset lainnya, persentase dan jumlah masing-masing kategori tersebut berdasarkan nilai wajar aset program pada tanggal pelaporan.
(i) jumlah yang termasuk nilai wajar aset program untuk:
(i) setiap kelompok instrumen keuangan yang dimiliki entitas; dan
(ii) setiap properti yang dikuasai oleh, atau aset lainnya yang digunakan oleh, entitas;
(j) pengembalian aktual aset program.
(k) asumsi aktuarial utama yang digunakan, termasuk, jika dapat diterapkan:
(i) tingkat diskonto;
(ii) tingkat imbal hasil yang diekspektasikan atas setiap aset program untuk periode yang disajikan dalam laporan keuangan;
(iii) ekspektasi tingkat kenaikan gaji;
(iv) tingkat tren kenaikan biaya kesehatan; dan
(v) asumsi aktuatial material lainnya.
Rekonsiliasi di (e) dan (f) di atas tidak perlu disajikan untuk periode lalu.
Footnote
- Rekonsiliasi: Proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
Sumber
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), efektif per 2011, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tinggalkan Balasan