BAB XXV
MATA UANG PELAPORAN
RUANG LINGKUP
25.1 Bab ini diterapkan untuk semua entitas yang akan atau telah menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan.
25.2 Mata uang fungsional adalah mata uang utama dalam arti substansi ekonomi, yaitu mata uang utama yang dicerminkan dalam kegiatan operasi entitas.
25.3 Mata uang pelaporan adalah mata uang yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan.
25.4 Mata uang pencatatan adalah mata uang yang digunakan oleh entitas untuk membukukan transaksi.
MATA UANG PENCATATAN DAN PELAPORAN
25.5 Mata uang pelaporan yang digunakan oleh entitas di Indonesia adalah mata uang rupiah. Entitas dapat menggunakan mata uang selain rupiah sebagai mata uang pelaporan hanya jika mata uang tersebut memenuhi kriteria mata uang fungsional.
25.6 Mata uang pencatatan harus sama dengan mata uang pelaporan.
25.7 Pada umumnya laporan keuangan dilaporkan dalam mata uang lokal. Namun demikian, jika entitas menggunakan mata uang selain mata uang lokal (misalnya dolar Amerika) sebagai mata uang pelaporan, maka mata uang pelaporan tersebut harus merupakan mata uang fungsional. Mata uang fungsional dapat merupakan mata uang rupiah atau mata uang selain rupiah (misalnya dolar Amerika), bergantung pada fakta substansi ekonominya.
25.8 Laporan keuangan dimaksudkan untuk memberikan informasi finansial tentang kinerja, posisi keuangan, dan arus kas entitas. Laporan keuangan dihasilkan dari catatan akuntansi entitas, sehingga mata uang yang digunakan dalam catatan akuntansi adalah mata uang yang digunakan dalam laporan keuangan. Dengan konsep ini, prosedur pengukuran kembali dari catatan akuntansi laporan keuangan atau penjabaran laporan keuangan tidak diperlukan lagi, karena pada hakikatnya laporan keuangan telah disajikan pada mata uang fungsionalnya.
MATA UANG FUNGSIONAL
25.9 Suatu mata uang merupakan mata uang fungsional jika memenuhi indikator berikut ini secara menyeluruh:
(a) indikator arus kas: arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama entitas didominasi oleh mata uang tertentu;
(b) indikator harga jual: harga jual produk entitas dalam periode jangka pendek sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang tertentu atau produk entitas secara dominan dipasarkan untuk ekspor; dan
(c) indikator biaya: biaya-biaya entitas secara dominan sangat dipengaruhi oleh pergerakan mata uang tertentu.
25.10 Harga jual atau biaya entitas sangat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar mata uang tertentu jika harga jual atau biaya tersebut dihitung berdasarkan nilai tukar mata uang tertentu.
25.11 Untuk menentukan mata uang fungsional suatu entitas diperlukan pertimbangan mengenai indikator dalam paragraf 25.9. Di samping itu, untuk entitas yang mempunyai lebih dari satu anak entitas atau operasi terpisah dan dapat dibedakan, seperti cabang atau divisi, di mana operasi ini dapat dipandang sebagai suatu entitas atau kegiatan operasi terpisah, mungkin digunakan beberapa mata uang fungsional yang berbeda sehingga masing-masing mata uang tersebut perlu dipertimbangkan dalam penentuan mata uang fungsional entitas tersebut. Dalam penentuan mata uang fungsional tingkat relevansi dan keandalan diperoleh, misalnya melalui pemberian bobot pada masing-masing indikator tersebut di atas, kemudian atas bobot indikator individu ini ditentukan bobot secara keseluruhan. Dalam hal ini, arus kas masuk memiliki bobot paling besar. Selain pemberian bobot, juga perlu
dipertimbangkan faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kondisi ekonomi dalam jangka panjang.
25.12 Faktor-faktor utama yang dapat memengaruhi penentuan mata uang fungsional perlu ditentukan agar entitas mempunyai tolok ukur yang konsisten. Jika faktor-faktor tersebut di atas tidak dapat secara jelas dikaitkan dengan salah satu mata uang sebagai mata uang fungsional, maka dibutuhkan pertimbangan profesional dengan mempertimbangkan operasi dan kegiatan entitas secara rinci, dan harus dilakukan dengan tingkat relevansi dan keandalan yang paling tinggi.
25.13 Perlakuan akuntansi untuk transaksi dan saldo dalam mata uang nonfungsional adalah sebagaimana diatur dalam Bab 26 Transaksi dalam Mata Uang Asing.
25.14 Implikasi dari paragraf 25.13 adalah mata uang selain mata uang fungsional dianggap sebagai mata uang nonfungsional, sedangkan mata uang fungsional dianggap sebagai mata uang dasar dalam menentukan nilai tukar atau dalam perhitungan selisih kurs. Misalnya, jika berdasarkan fakta substansi ekonomi mata uang fungsional entitas adalah dolar Amerika, maka mata uang selain dolar Amerika dianggap sebagai mata uang nonfungsional, sehingga semua transaksi dalam mata uang nonfungsional harus ditranslasikan ke mata uang fungsional.
PENENTUAN SALDO AWAL
25.15 Penentuan saldo awal untuk tujuan pencatatan akuntansi dilakukan dengan pengukuran kembali akun-akun laporan keuangan seolah-olah mata uang fungsional tersebut telah digunakan sejak tanggal terjadinya transaksi. Prosedur pengukuran kembali adalah sebagai berikut:
(a) aset dan kewajiban moneter diukur kembali dengan menggunakan kurs tanggal neraca;
(b) aset dan kewajiban nonmoneter serta modal saham diukur kembali dengan menggunakan kurs historis atau kurs tanggal terjadinya transaksi perolehan aset tetap, terjadinya kewajiban atau penyetoran modal saham;
(c) selisih antara aset, kewajiban, dan modal saham dalam mata uang pelaporan baru, yang merupakan hasil perhitungan prosedur (a) dan (b) di atas, diperhitungkan
pada saldo laba atau akumulasi kerugian pada periode tersebut;
(d) pendapatan dan beban diukur kembali dengan menggunakan kurs rata-rata tertimbang selama periode yang diperbandingkan, kecuali untuk beban penyusutan aset tetap atau amortisasi aset nonmoneter yang diukur kembali dengan menggunakan kurs historis aset yang bersangkutan;
(e) dividen diukur dengan menggunakan kurs tanggal pencatatan dividen tersebut;
(f) prosedur (d) dan (e) di atas akan menghasilkan selisih pengukuran kembali yang diperhitungkan pada saldo laba atau akumulasi kerugian pada periode tersebut;
(g) selisih pengukuran kembali merupakan hasil dari perhitungan berikut: saldo laba (akumulasi kerugian) akhir tahun (hasil dari prosedur (c)) ditambah dengan dividen (hasil dari prosedur (e)) dan dikurangi dengan hasil perhitungan laba (rugi) bersih selama periode yang diperbandingkan (hasil dari prosedur (d)).
25.16 Pengukuran kembali sebagaimana diatur dalam paragraf 25.15, dilakukan surut hingga tahun di mana mata uang fungsional tersebut mulai berlaku.
PENYAJIAN KOMPARATIF
25.17 Laporan keuangan periode yang diperbandingkan yang tidak menggunakan mata uang fungsional, harus diukur dan disajikan kembali sesuai dengan cara yang dijelaskan pada paragraf 25.15 dan 25.16.
PERUBAHAN MATA UANG PENCATATAN DAN PELAPORAN
25.18 Entitas diharuskan untuk mengubah mata uang pencatatan dan pelaporan ke rupiah, jika mata uang fungsional berubah dari bukan rupiah ke rupiah. Perubahan mata uang pencatatan dan pelaporan harus dilakukan pada awal periode, tidak di tengah periode.
25.19 Keputusan entitas untuk mengubah mata uang pelaporan hanya dapat dilakukan jika telah terjadi perubahan substansi ekonomi dari mata uang fungsional. Dalam perjalanan hidup entitas karena perubahan operasi atau pasar, maka mata uang fungsional entitas dapat saja berubah.
PENGUNGKAPAN
25.20 Entitas mengungkapkan hal-hal berikut ini:
(a) alasan penentuan mata uang pelaporan berdasarkan indikator pada paragraf 25.9;
(b) perubahan mata uang pelaporan dan alasan perubahannya:
(i) alasan perubahan berdasarkan indikator pada paragraf 25.9;
(ii) kurs (historis, sekarang, atau rata-rata tertimbang) yang digunakan dalam pengukuran kembali atau penjabaran;
(iii) ikhtisar neraca dan laporan laba rugi yang disajikan sebagai perbandingan dalam mata uang pelaporan sebelumnya.
Footnote
- Kurs adalah perbandingan harga atau nilai dari mata uang suatu negara yang diukur dalam mata uang negara lain.
Sumber
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP), efektif per 2011, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tinggalkan Balasan