SAK EMKM BAB VII : KEBIJAKAN AKUNTANSI, ESTIMASI, DAN KESALAHAN,

BAB VII KEBIJAKAN AKUNTANSI, ESTIMASI, DAN KESALAHAN

RUANG LINGKUP

7.1. Bab ini memberikan panduan untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan. Bab ini juga mengatur perlakuan akuntansi jika terdapat perubahan estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan periode lalu.

KEBIJAKAN AKUNTANSI

7.2. Kebijakan akuntansi adalah prinsip, dasar, konvensi, aturan, dan praktik tertentu yang diterapkan oleh entitas dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangannya.

7.3. Jika ED SAK EMKM secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi atas suatu transaksi,

peristiwa, atau keadaan lainnya, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi sesuai dengan

pengaturan yang ada dalam ED SAK EMKM ini.

7.4. Jika ED SAK EMKM tidak secara spesifik mengatur perlakuan akuntansi atas suatu transaksi, peristiwa, atau keadaan lainnya, maka entitas hanya mengacu pada dan mempertimbangkan definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran untuk aset, liabilitas, penghasilan, dan beban, serta prinsip pervasif dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif ED SAK EMKM ini. Entitas tidak mempertimbangkan pengaturan lain di luar pengaturan dalam ED SAK EMKM untuk transaksi, peristiwa, atau keadaan lain tersebut.

KONSISTENSI KEBIJAKAN AKUNTANSI

7.5. Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansinya secara konsisten untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang serupa.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

7.6. Entitas mengubah kebijakan akuntansinya hanya jika perubahan tersebut:

(a) disyaratkan berubah sesuai dengan ED SAK EMKM; atau

(b) akan menghasilkan laporan keuangan yang menyediakan informasi yang andal dan lebih relevan mengenai pengaruh transaksi, peristiwa, dan kondisi lain terhadap posisi keuangan atau kinerja keuangan.

7.7. Hal-hal berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:

(a) penerapan kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lain yang berbeda secara substansi dengan transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang terjadi sebelumnya; dan

(b) penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan kondisi lainnya yang belum terjadi sebelumnya atau tidak material.

Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi

7.8. Entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi sebagai berikut:

(a) entitas menerapkan perubahan kebijakan akuntansi sebagai akibat perubahan persyaratan dalam ED SAK EMKM sesuai dengan ketentuan transisinya, jika ada; atau

(b) entitas menerapkan seluruh perubahan kebijakan akuntansi lainnya secara retrospektif (lihat paragraf 7.9).

Penerapan Retrospektif

7.9. Jika perubahan kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan paragraf

7.8, maka entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru untuk informasi komparatif periode lalu untuk tanggal paling awal ketika hal tersebut praktis, seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut telah diterapkan sebelumnya. Jika tidak praktis untuk menentukan dampak terhadap periode individual dari perubahan kebijakan akuntansi untuk informasi komparatif satu atau periode lalu yang disajikan, maka entitas harus menerapkan kebijakan akuntansi baru atas nilai tercatat aset dan liabilitas pada periode sajian paling awal di mana penerapan retrospektif adalah praktis, mungkin pada periode berjalan, dan membuat penyesuaian ke saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode tersebut.

7.10. Penerapan suatu pengaturan adalah tidak praktis, ketika entitas tidak dapat menerapkan pengaturan tersebut setelah seluruh upaya yang masuk akal dilakukan.

PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

7.11. Perubahan estimasi akuntansi adalah penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas yang berasal dari informasi baru atau tambahan pengalaman dan, oleh karena itu, bukan koreksi kesalahan.

7.12. Entitas mengakui pengaruh perubahan estimasi akuntansi secara prospektif (kecuali perubahan di mana paragraf 7.13 diterapkan) dengan memasukkannya ke laporan laba rugi pada:

(a) periode terjadinya perubahan, jika hanya berpengaruh terhadap periode tersebut; atau

(b) periode terjadinya perubahan dan periode mendatang, jika berpengaruh terhadap keduanya.

7.13. Jika perubahan estimasi akuntansi mengubah aset dan liabilitas, atau terkait dengan suatu akun di ekuitas, maka entitas mengakuinya dengan menyesuaikan jumlah tercatat akun aset, liabilitas, atau ekuitas yang terkait di periode perubahan tersebut.

KOREKSI KESALAHAN PERIODE LALU

7.14. Kesalahan periode lalu adalah kelalaian dan kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode lalu yang muncul dari kegagalan untuk menggunakan atau kesalahan penggunaan informasi yang andal:

(a) yang tersedia ketika laporan keuangan diterbitkan; dan

(b) yang selayaknya telah diperoleh dan dipertimbangkan dalam penyusunan dan penyajian

laporan keuangan tersebut.

7.15. Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan matematis, kesalahan penerapan kebijakan akuntansi, kekeliruan atau kesalahan interpretasi fakta, dan kecurangan.

7.16. Jika praktis, entitas mengoreksi kesalahan periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan yang diterbitkan pertama kali setelah penemuan, dengan cara:

(a) menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode penyajian sebelumnya di mana

kesalahan terjadi; atau

(b) jika kesalahan terjadi sebelum periode penyajian paling awal, maka saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas periode penyajian paling awal disajikan kembali.

7.17. Jika tidak praktis untuk menentukan periode spesifik pengaruh kesalahan atas informasi

komparatif untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang disajikan, maka entitas menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan ekuitas untuk periode paling awal di mana penyajian kembali secara restropektif praktis dilakukan (kemungkinan dapat dilakukan pada periode berjalan).

7.18. Tidak praktis adalah kondisi di mana entitas tidak dapat menerapkan suatu pengaturan

setelah seluruh upaya yang masuk akal telah dilakukan.

Footnote :

  • Retrospektif : Retrospektif adalah penerapan kebijakan akuntansi baru yang berdampak pada laporan keuangan pada periode sebelumnya.
  • Pervasif : Prinsip dasar yang mewajibkan perusahaan untuk menerapkan pertimbangan akuntansi yang cermat dan hati-hati dalam menyusun laporan keuangan.
  • Komparatif : Suatu metode yang digunakan untuk membandingkan data keuangan dari periode yang berbeda atau dari entitas yang berbeda.
  • Interpretasi : Proses menganalisis dan memberikan makna pada informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Sumber

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *