SAK EMKM BAB XI : ASET TETAP STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

BAB XI ASET TETAP

RUANG LINGKUP

11.1. Bab ini mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran aset tetap, termasuk tanah dan bangunan yang dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau keduanya.

11.2. Aset takberwujud yang perolehannya tidak dapat dipisahkan dengan perolehan aset tetap mengikuti pengaturan dalam Bab ini.

11.3. Aset tetap adalah aset yang:

(a) dimiliki oleh entitas untuk digunakan dalam kegiatan normal usahanya; dan

(b) diharapkan akan digunakan entitas untuk lebih dari satu periode.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

11.4. Entitas menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.22 dalam menentukan pengakuan aset tetap. Oleh karena itu, entitas mengakui suatu pengeluaran sebagai biaya perolehan aset tetap, jika:

(a) manfaat ekonomi dapat dipastikan mengalir ke dalam atau dari entitas; dan

(b) biaya dapat diukur dengan andal.

11.5. Tanah dan bangunan adalah aset yang dapat dipisahkan dan dicatat secara terpisah, meskipun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan.

11.6. Aset tetap dicatat jika aset tetap tersebut dimiliki secara hukum oleh entitas sebesar biaya perolehannya.

11.7. Biaya perolehan aset tetap meliputi harga beli dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan

langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensinya.

Pengukuran Setelah Pengakuan Awal

11.8. Entitas mengukur seluruh aset tetap, kecuali tanah, setelah pengakuan awal pada biaya

perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan.

11.9. Biaya perbaikan dan renovasi aset tetap dicatat sebagai beban dalam laporan laba rugi pada periode terjadinya.

11.10. Entitas tidak mengakui penurunan nilai atas aset tetap maupun atas tanah dan bangunan yang dimiliki untuk menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau untuk keduanya.

PENYUSUTAN

11.11. Beban penyusutan diakui dalam laporan laba rugi.

11.12. Penyusutan aset tetap dapat dilakukan dengan menggunakan metode garis lurus atau

metode saldo menurun dan tanpa memperhitungkan nilai residu (nilai sisa).

11.13. Penyusutan aset tetap dimulai ketika suatu aset tersedia untuk digunakan, misalnya aset berada di lokasi dan kondisi yang diperlukan sehingga mampu beroperasi sebagaimana yang diharapkan oleh manajemen. Penyusutan dihentikan ketika aset dihentikan pengakuannya. Penyusutan tidak dihentikan ketika aset tidak digunakan atau ketika aset dihentikan penggunaan aktifnya, kecuali aset tersebut telah disusutkan secara penuh.

11.14. Umur manfaat aset ditentukan berdasarkan periode kegunaan yang diperkirakan oleh entitas.

PENGHENTIAN PENGAKUAN

11.15. Entitas menghentikan pengakuan aset tetap pada saat:

(a) aset tetap dilepaskan; atau

(b) ketika tidak ada manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau

pelepasan aset tetap tersebut.

11.16. Entitas mengakui keuntungan atau kerugian atas penghentian pengakuan aset tetap dalam laporan laba rugi ketika aset tetap tersebut:

(a) dijual; sehingga selisih antara jumlah rupiah yang diterima dan nilai buku aset tetap dicatat sebagai pendapatan lain-lain (jika untung) atau beban lain-lain (jika rugi);

(b) diserahkan kepada pihak lain; sehingga dicatat sebagai beban lain-lain sebesar nilai buku aset tetap tersebut; atau

(c) dimusnahkan; sehingga dicatat sebagai beban lain-lain sebesar nilai buku aset tetap tersebut.

PENYAJIAN

11.17. Aset tetap disajikan dalam kelompok aset dalam laporan posisi keuangan.

Footnote :

  • Nilai buku:  Nilai bersih aktiva tetap setelah dikurangi akumulasi penyusutan. Nilai buku dihitung dengan cara mengurangi akumulasi penyusutan dari nilai perolehan aktiva tetap. 

Sumber

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *