BAB XIII LIABILITAS DAN EKUITAS
RUANG LINGKUP
13.1. Bab ini mengatur tentang prinsip-prinsip pengakuan, pengukuran, dan penyajian liabilitas, namun tidak termasuk imbalan pascakerja yang akan dibayarkan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.
13.2. Bab ini juga mengatur tentang prinsip pengakuan, pengukuran, dan penyajian ekuitas.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
13.3. Entitas menerapkan kriteria pengakuan dalam paragraf 2.23 dalam menentukan pengakuan liabilitas.
13.4. Liabilitas dicatat sebesar jumlah yang harus dibayarkan.
13.5. Entitas tidak mengakui provisi dan liabilitas kontinjensi, namun entitas dapat mengungkapkan adanya provisi dan liabilitas kontinjensi jika material. Entitas juga tidak diperkenankan untuk mengakui aset kontinjensi sebagai aset.
13.6. Liabilitas dikeluarkan atau dihentikan pengakuannya ketika liabilitas tersebut telah dilunasi dengan kas atau setara kas dan/atau aset nonkas telah dibayarkan kepada pihak lain sebesar jumlah yang harus dibayarkan.
13.7. Modal yang disetor oleh pemilik dana dapat berupa kas atau setara kas atau aset nonkas yang dicatat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
13.8. Untuk entitas yang berbentuk Perseroan Terbatas, akun tambahan modal disetor disajikan untuk setiap kelebihan setoran modal atas nilai nominal saham.
13.9. Untuk badan usaha yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas, ekuitas diakui dan diukur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk badan usaha tersebut.
PENYAJIAN
13.10. Liabilitas disajikan dalam kelompok liabilitas dalam laporan posisi keuangan.
13.11. Modal saham, tambahan modal disetor, dan saldo laba rugi disajikan dalam kelompok ekuitas dalam laporan posisi keuangan.
13.12. Saldo laba merupakan akumulasi selisih penghasilan dan beban, setelah dikurangkan dengan distribusi kepada pemilik (misalnya, dividen yang dibagikan), jika ada. Saldo laba timbul ketika akumulasi penghasilan melebihi beban dan distribusi kepada pemilik pada suatu periode. Ketika akumulasi penghasilan kurang dari beban dan distribusi kepada pemilik pada suatu periode, maka entitas menyajikan saldo laba negatif.
Footnote:
-Liabilitas Kontinjensi: Kewajiban potensial yang bergantung pada kejadian di masa depan, seperti gugatan hukum yang belum diputuskan.
-Aset Kontinjensi: Potensi aset yang mungkin diperoleh di masa depan, tetapi belum dapat diakui dalam laporan keuangan.
Sumber
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
Tinggalkan Balasan