BAB XV PAJAK PENGHASILAN
RUANG LINGKUP
15.1. Bab ini mengatur akuntansi untuk pajak penghasilan entitas.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
15.2. Entitas mengakui aset dan liabilitas pajak penghasilan dengan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.
15.3. Entitas tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan.
Footnote:
- Pajak tangguhan : Beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang dapat memberikan pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun bersangkutan.
Sumber
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tinggalkan Balasan