SAK EMKM BAB XV: PAJAK PENGHASILAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

BAB XV PAJAK PENGHASILAN

RUANG LINGKUP

15.1. Bab ini mengatur akuntansi untuk pajak penghasilan entitas.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

15.2. Entitas mengakui aset dan liabilitas pajak penghasilan dengan mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku.

15.3. Entitas tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan.

Footnote:

  • Pajak tangguhan : Beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang dapat memberikan pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun bersangkutan.

Sumber

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *