SAK EMKM – BAB XVI TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

BAB XVI TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING

RUANG LINGKUP

16.1. Bab ini mengatur perlakuan akuntansi translasi untuk transaksi yang dilakukan dalam mata uang asing.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN

16.2. Transaksi mata uang asing adalah transaksi yang didenominasi atau diselesaikan dalam mata uang asing yang meliputi transaksi yang timbul ketika entitas:

(a) Membeli atau menjual barang atau jasa yang harganya didenominasi dalam mata uang asing;

(b) Meminjam atau meminjamkan dana atas sejumlah utang atau piutang yang didenominasi dalam mata yang asing;

(c) Memperoleh atau melepas aset, atau menyelesaikan liabilitas yang didenominasi dalam mata uang asing.

16.3. Entitas mencatat transaksi yang terjadi dalam mata uang asing dengan menggunakan mata uang Rupiah berdasarkan kurs tunai pada tanggal transaksi.

16.4. Tanggal transaksi adalah tanggal di mana transaksi pertama kali memenuhi syarat pengakuan sesuai dengan ED SAK EMKM.

Footnote:

Transaksi yang didenominasi : Transaksi yang menggunakan mata uang asing sebagai mata uang penyelesaiannya. Transaksi ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembelian-penjualan barang, jasa, aktiva, dan kewajiban.

Sumber:

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *