17.1. Entitas yang menerapkan ED SAK EMKM untuk pertama kalinya, menyusun laporan keuangannya sesuai dengan ED SAK EMKM dengan mengikuti ketentuan dalam Bab ini.
17.2. Laporan keuangan pertama yang sesuai dengan ED SAK EMKM adalah laporan keuangan pertama di mana entitas membuat pernyataan secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap ED SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangannya. Laporan keuangan pertama disusun sesuai dengan ED SAK EMKM, sebagai contoh, jika entitas:
(a) Belum atau tidak menyusun laporan keuangan pada periode sebelumnya; atau
(b) Menyajikan laporan keuangan periode sebelumnya dengan menggunakan SAK lain sehingga tidak konsisten dengan ED SAK EMKM.
17.3. Paragraf 3.9 mendefinisikan laporan keuangan entitas.
17.4. Paragraf 3.10 mensyaratkan agar entitas menyajikan, dalam laporan keuangan lengkap, informasi komparatif periode sebelumnya untuk seluruh jumlah yang disajikan dalam laporan keuangannya. Tanggal transisi entitas ke ED SAK EMKM adalah awal periode paling awal di mana entitas menyajikan informasi komparatif secara penuh sesuai dengan ED SAK EMKM dalam laporan keuangannya, kecuali untuk entitas yang belum atau tidak menyusun laporan keuangan pada periode sebelumnya.
17.5. Entitas menerapkan ED SAK EMKM secara retrospektif, namun jika tidak praktis, maka entitas diperkenankan untuk menerapkan ED SAK EMKM secara prospektif.
17.6. Jika entitas menerapkan secara prospektif dan sebelumnya telah menyusun laporan keuangan, maka entitas:
(a) Mengakui seluruh aset dan liabilitas yang pengakuannya disyaratkan oleh ED SAK EMKM;
(b) Tidak mengakui akun-akun sebagai aset atau liabilitas jika ED SAK EMKM tidak mengizinkan pengakuan tersebut;
(c) Mereklasifikasikan akun-akun dalam kelompok aset, liabilitas, atau komponen ekuitas berdasarkan rerangka pelaporan sebelumnya agar sesuai dengan aset, liabilitas, atau komponen ekuitas berdasarkan ED SAK EMKM;
(d) Menerapkan ED SAK EMKM dalam pengukuran seluruh aset dan liabilitas yang diakui.
17.7. Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh entitas pada saldo awal laporan posisi keuangannya berdasarkan ED SAK EMKM mungkin berbeda dari yang digunakan pada tangga yang sama dengan berdasarkan rerangka pelaporan keuangan sebelumnya. Hasil penyesuaian yang muncul dari transaksi, kejadian, atau kondisi lainnya sebelum tanggal efektif ED SAK EMKM diakui secara langsung pada saldo laba pada tanggal penerapan ED SAK EMKM.
17.8. Entitas dapat menggunakan satu atau lebih pengecualian di bawah ini dalam menyusun laporan keuangan pertama kalinya yang sesuai dengan ED SAK EMKM.
(a) Nilai revaluasian dianggap sebagai biaya perolehan. Jika suatu aset tetap atau aset takberwujud sebelumnya diukur dengan metode revaluasian, maka pada tanggal penerapan pertama kali ED SAK EMKM, nilai revaluasian tersebut dianggap sebagai biaya perolehan.
(b) Nilai tercatat sesuai metode ekuitas dianggap sebagai biaya perolehan. Jika suatu investasi pada ventura bersama sebelumnya diukur dengan menggunakan metode ekuitas, maka pada tanggal penerapan pertama kali ED SAK EMKM, nilai tercatat sesuai metode ekuitas tersebut dianggap sebagai biaya perolehan.
17.9. Pada tahun awal penerapan ED SAK EMKM, entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan ED SAK EMKM dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan ED SAK EMKM, tetapi berdasarkan SAK lain sepanjang diterapkan secara konsisten. Entitas tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan ED SAK EMKM untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya.
17.10. Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan ED SAK EMKM kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan ED SAK EMKM, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan ED SAK EMKM. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK lain dan tidak diperkenankan untuk menerapkan ED SAK EMKM kembali sesuai dengan paragraf 17.9 di atas.
17.11. Entitas yang sebelumnya menggunakan SAK lain dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan ED SAK EMKM, maka entitas tersebut dapat menggunakan ED SAK EMKM dalam menyusun laporan keuangannya. Entitas tersebut menerapkan persyaratan dalam paragraf 17.1 – 17.8.
Footnote:
- Nilai revaluasian: Nilai aset tetap setelah dilakukan penilaian kembali atau revaluasi, sehingga mencerminkan nilai wajar atau nilai pasar yang berlaku saat ini.
Sumber:
Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (EMKM) efektif per 1 Januari 2018, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tinggalkan Balasan