(ACCOUNTING STANDARD RESUME) SAK EP BAB I: ENTITAS PRIVAT STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS PRIVAT

BAB I ENTITAS PRIVAT

RUANG LINGKUP

1.1. SAK Indonesia untuk Entitas Privat (“Standar”) ditujukan untuk entitas privat. Bab ini mendeskripsikan karakteristik entitas privat.

DESKRIPSI ENTITAS PRIVAT

1.2. Entitas privat adalah entitas yang:

(a) tidak memiliki akuntabilitas publik; dan

(b) menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal.

Contoh pengguna eksternal termasuk pemilik yang tidak terlibat dalam pengelolaan bisnis, kreditor saat ini dan kreditor potensial, serta badan pemeringkat kredit.

1.3. Entitas memiliki akuntabilitas publik jika:

(a) instrumen utang atau ekuitasnya diperdagangkan di pasar publik atau entitas sedangdalam proses menerbitkan instrumen tersebut untuk diperdagangkan dalam pasar publik(bursa efek domestik atau bursa efek asing atau pasar over-the-counter, termasuk pasar lokal dan regional); atau

(b) entitas menguasai aset dalam kapasitas fidusia bagi suatu kelompok pihak luar yangberagam sebagai usaha utamanya (sebagian besar bank, union kredit (koperasi simpan pinjam), perusahaan asuransi, broker/diler sekuritas, reksa dana dan bank investasi memenuhi kriteria kedua ini).

1.4. Beberapa entitas juga dapat menguasai aset dalam kapasitas fidusia bagi suatu kelompok pihak luar yang beragam karena mereka menguasai dan mengelola sumber daya keuangan yang dipercayakan kepada mereka oleh klien, pelanggan atau anggota yang tidak terlibat dalam manajemen entitas. Akan tetapi, jika mereka melakukan hal tersebut untuk alasan insidental terhadap usaha utama (seperti, sebagai contoh, dalam kasus agen perjalanan atau agen real estat, sekolah, organisasi sosial, koperasi yang mensyaratkan nominal deposit keanggotaan dan penjual yang menerima pembayaran di muka atas pengiriman barang atau jasa seperti perusahaan utilitas), hal tersebut tidak membuat mereka memiliki akuntabilitas publik.

1.5. Dikosongkan.

1.5a. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK Indonesia untuk Entitas Privat jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK Indonesia untuk Entitas Privat.

1.6. Entitas anak yang entitas induknya menggunakan selain SAK Indonesia untuk Entitas Privat, atau merupakan bagian dari kelompok konsolidasian yang menggunakan selain SAK Indonesia untuk Entitas Privat tidak dilarang menggunakan Standar ini untuk laporan keuangannya sendiri jika entitas anak tersebut memenuhi persyaratan dalam paragraf 1.2 dan 1.5a. Jika laporan keuangannya dideskripsikan sebagai patuh terhadap SAK Indonesia untuk Entitas Privat, entitas harus mematuhi seluruh ketentuan dalam Standar ini.

1.7. Dikosongkan.

Footnote:

  • Pasar over-the-counter: Over the Counter (OTC) adalah metode perdagangan saham yang dilakukan di luar bursa resmi. OTC memungkinkan investor untuk membeli dan menjual saham secara langsung antara dua pihak tanpa melalui bursa saham formal.
  • Fidusia: Istilah hukum yang mengatur perpindahan hak atas suatu barang atau benda. Istilah ini mungkin cukup asing terdengar, tetapi istilah ini banyak dipakai saat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan non bank dan bank di Indonesia.

Sumber

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat efektif per 1 Januari 2025, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *