BAB IX LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN DAN LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI

Bab ini mendefinisikan keadaan di mana entitas yang menerapkan Standar ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian dan prosedur untuk menyusun laporan tersebut sesuai dengan Standar ini. Bab ini juga mencakup pedoman mengenai laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dan laporan keuangan kombinasian jika laporan tersebut disusun sesuai dengan Standar ini.

PERSYARATAN UNTUK MENYAJIKAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

9.2. Selain yang diperbolehkan atau disyaratkan oleh paragraf 9.3C, entitas induk menyajikan laporan keuangan konsolidasian di mana laporan tersebut mengonsolidasikan investasinya dalam entitas anak. Laporan keuangan konsolidasian mencakup seluruh entitas anak dari entitas induk.

9.3. Dikosongkan.

9.3A. Sesuai dengan paragraf 9.3B, entitas anak tidak dikonsolidasikan jika entitas anak diperoleh dan dimiliki dengan intensi dijual atau dilepaskan dalam jangka waktu satu tahun. dari tanggal akuisisi (yaitu tanggal ketika pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi). Entitas anak tersebut dicatat sesuai dengan persyaratan dalam Bab 11 Instrumen Keuangan Dasar sebagai investasi dalam paragraf 11.8(d), bukan berdasarkan Bab ini. Entitas induk juga menyediakan pengungkapan dalam paragraf 9.23A.

9.3B. Jika entitas anak yang sebelumnya dikecualikan dari konsolidasi sesuai dengan paragraf 9.3A. tidak dilepas dalam jangka waktu satu tahun dari tanggal akuisisi (dengan kata lain,

(a) entitas induk masih memiliki pengendalian terhadap entitas anak) maka:entitas induk mengonsolidasikan entitas anak sejak tanggal akuisisi kecuali jika entitas induk memenuhi kondisi dalam paragraf 9.3B (b). Sebagai akibatnya, jika tanggal akuisisi berada dalam periode sebelumnya, periode tersebut harus disajikan kembali.

(b) Jika keterlambatan penjualan atau pelepasan disebabkan oleh peristiwa atau keadaan di luar kendali entitas induk dan terdapat bukti yang cukup pada tanggal pelaporan bahwa entitas induk tetap berkomitmen kepada rencananya untuk menjual atau melepas entitas anak, entitas induk melanjutkan untuk mencatat entitas anak sesuai dengan paragraf 9.3A.

9.3C. Jika entitas induk tidak memiliki entitas anak selain entitas anak yang tidak disyaratkan untuk dikonsolidasikan sesuai dengan paragraf 9.3A 9.3B, entitas induk tidak menyajikan laporan keuangan konsolidasian. Akan tetapi, entitas induk menyediakan pengungkapan dalam paragraf 9.23A.

9.4. Entitas anak merupakan entitas yang dikendalikan oleh entitas induk. Pengendalian adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan kebijakan operasi suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitasnya. Jika entitas telah membuat entitas bertujuan khusus (EBK) untuk mencapai tujuan khusus dan jelas, entitas mengonsolidasikan EBK ketika substansi hubungan mengindikasikan bahwa EBK dikendalikan oleh entitas tersebut (lihat paragraf 9.10-9.12).

9.5. Pengendalian diasumsikan ada jika entitas induk memiliki, secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak, lebih dari setengah kekuasaan atas suara entitas. Asumsi tersebut dapat diatasi dalam keadaan tertentu jika hal tersebut dapat ditunjukkan secara jelas bahwa kepemilikan tersebut bukan merupakan pengendalian. Pengendalian juga ada ketika entitas induk memiliki setengah atau kurang dari kekuasaan atas suara entitas, tetapi memiliki:

(a) kekuasaan yang melebihi setengah hak suara sesuai perjanjian dengan investor lain:

(b) kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan kebijakan operasi entitas berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian;

(c) kekuasaan untuk menunjuk atau mengganti sebagian besar anggota dewan direksi dan dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan direksi dan dewan komisaris atau organ tersebut, atau

(d) kekuasaan untuk memberikan suara mayoritas dalam pertemuan dewan direksi dan dewan komisaris atau organ pengatur setara dan mengendalikan entitas melalui dewan direksi dan dewan komisaris atau organ tersebut.

9.6. Pengendalian dapat juga diperoleh dengan memiliki opsi atau instrumen yang dapat dikonversi (convertible instruments) yang dapat dieksekusi saat ini atau memiliki perwakilan dengan kemampuan mengarahkan aktivitas untuk keuntungan entitas pengendali.

9.7. Suatu entitas anak tidak dikecualikan dari konsolidasi hanya karena investor merupakan organisasi modal ventura atau entitas serupa.

9.8. Entitas anak tidak dikecualikan dari konsolidasi karena aktivitas bisnisnya tidak serupa dengan aktivitas entitas lain dalam konsolidasi. Informasi relevan disediakan dengan mengonsolidasikan entitas anak tersebut dan mengungkapkan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian mengenai berbagai aktivitas bisnis entitas anak.

9.9. Entitas anak tidak dikecualikan dari konsolidasi karena entitas anak beroperasi dalam jurisdiksi yang memaksakan pembatasan dalam mengalihkan kas atau aset lain di luar dari juridiksinya.

ENTITAS BERTUJUAN KHUSUS (EBK)

9.10. Entitas diciptakan untuk mencapai tujuan khusus (sebagai contoh, untuk mengelola sewa, melaksanakan aktivitas penelitian dan pengembangan atau melakukan sekuritisasi aset keuangan). EBK tersebut dapat berbentuk perusahaan, unit perwalian, persekutuan atau entitas tidak berbadan hukum. Seringkali, EBK diciptakan dengan perjanjian legal yang memaksakan persyaratan ketat atas operasinya.

9.11. Entitas menyusun laporan keuangan konsolidasian yang mencakup entitas dan EBK yang dikendalikan oleh entitas tersebut. Sebagai tambahan kondisi yang dideskripsikan dalam paragraf 9.5, kondisi berikut mengindikasikan bahwa entitas mengendalikan EBK (daftar ini bukan merupakan daftar lengkap):

(a) aktivitas EBK dilakukan untuk kepentingan entitas sesuai dengan kebutuhan bisnis spesifiknya;

(b) entitas memiliki kekuasaan tertinggi untuk pengambilan keputusan atas aktivitas EBK, walaupun jika keputusan harian telah didelegasikan;

(c) entitas memiliki hak untuk memperoleh sebagian besar manfaat EBK dan oleh karena itu dapat terekspos risiko yang terkait dengan aktivitas EBK; atau

(d) entitas mempertahankan sebagian besar risiko residual atau risiko kepemilikan terkait dengan EBK atau asetnya.

9.12. Paragraf 9.10 dan 9.11 tidak diterapkan pada program imbalan pascakerja atau program imbalan kerja jangka panjang lain yang diatur dalam Bab 28 Imbalan Kerja.

PROSEDUR KONSOLIDASI

9.13. Laporan keuangan konsolidasian menyajikan informasi keuangan kelompok sebagai entitas ekonomik tunggal. Dalam menyusun laporan keuangan konsolidasian, suatu entitas:

(a) menggabungkan laporan keuangan entitas induk dan entitas anaknya baris demi baris dengan menjumlahkan item sejenis dari aset, liabilitas, ekuitas, penghasilan, dan beban.

(b) mengeliminasi jumlah tercatat investasi entitas induk pada setiap entitas anak dan bagian ekuitas entitas induk pada setiap entitas anak.

(c) mengukur dan menyajikan kepentingan nonpengendali dalam laba rugi entitas anak yang dikonsolidasikan selama periode pelaporan secara tersendiri dari kepentingan pemilik entitas induk.

(d) mengukur dan menyajikan kepentingan nonpengendali dalam aset neto entitas anak yang dikonsolidasikan secara tersendiri dari ekuitas pemegang saham entitas induk. Kepentingan nonpengendali dalam aset neto terdiri dari:

(i) jumlah kepentingan nonpengendali pada tanggal awal kombinasi dihitung berdasarkan Bab 19 Kombinasi Bisnis dan Goodwill; dan

(ii) bagian kepentingan nonpengendali dari perubahan ekuitas sejak tanggal kombinasi.

9.14. Bagian dari laba rugi dan perubahan ekuitas yang dialokasikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan nonpengendali ditentukan berdasarkan bagian kepemilikan saat ini dan tidak merefleksikan kemungkinan eksekusi atau konversi atas opsi atau instrumen yang dapat dikonversi.

Saldo dan Transaksi Intrakelompok

9.15. Saldo dan transaksi intrakelompok, mencakup penghasilan, beban dan dividen, dieliminasi secara keseluruhan. Laba rugi yang dihasilkan dari transaksi intrakelompok yang diakui dalam aset, seperti persediaan dan aset tetap, dieliminasi seluruhnya. Kerugian intrakelompok mengindikasikan suatu penurunan nilai yang mensyaratkan pengakuan dalam laporan keuangan konsolidasian (lihat Bab 27 Penurunan Nilai Aset). Bab 29 Pajak Penghasilan diterapkan untuk perbedaan temporer yang timbul dari eliminasi laba rugi yang dihasilkan dari transaksi intrakelompok.

Tanggal Pelaporan yang Seragam

9.16. Laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian disusun pada tanggal laporan yang sama kecuali tidak praktis untuk dilakukan. Jika tidak praktis untuk menyiapkan laporan keuangan entitas anak pada tanggal laporan yang sama dengan entitas induk, entitas induk mengonsolidasikan informasi keuangan entitas anak dengan menggunakan laporan keuangan terbaru entitas anak yang disesuaikan untuk dampak transaksi atau peristiwa signifikan yang terjadi antara tanggal laporan keuangan entitas anak sampai tanggal laporan keuangan konsolidasian.

Kebijakan Akuntansi yang Seragam

9.17. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang seragam untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang sejenis dalam keadaan serupa. Jika anggota kelompok menggunakan kebijakan akuntansi yang berbeda dengan yang diadopsi dalam laporan keuangan konsolidasian untuk transaksi dan peristiwa yang sejenis dalam keadaan serupa, maka penyesuaian yang tepat dilakukan atas laporan keuangannya dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian.

Akuisisi dan Pelepasan Entitas Anak

9.18. Penghasilan dan beban entitas anak dimasukkan dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal akuisisi hingga tanggal entitas induk berhenti mengendalikan entitas anak. Ketika entitas induk berhenti mengendalikan entitas anak, perbedaan antara hasil dari pelepasan entitas anak dan jumlah tercatat pada tanggal hilangnya pengendalian, diakui dalam laba rugi pada laporan penghasilan komprehensif konsolidasian (atau laporan laba rugi, jika disajikan) sebagai keuntungan atau kerugian dari pelepasan entitas anak. Jumlah kumulatif selisih kurs yang terkait entitas anak di luar negeri yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain sesuai dengan Bab 30 Penjabaran Valuta Asing tidak direklasifikasi ke laba rugi pada saat pelepasan entitas anak.

9.19. Jika suatu entitas berhenti menjadi entitas anak tetapi investor (sebelumnya entitas induk) tetap memiliki investasi pada entitas anak tersebut, investasi tersebut dicatat sebagai aset keuangan sesuai dengan Bab 11 atau Bab 12 Isu Terkait Instrumen Keuangan Lain sejak tanggal entitas berhenti menjadi entitas anak, dengan syarat entitas tersebut tidak menjadi entitas asosiasi (di mana Bab 14 Investasi Pada Entitas Asosiasi diterapkan) atau pengendalian bersama entitas (di mana Bab 15 Investasi Pada Ventura Bersama diterapkan). Jumlah tercatat investasi pada tanggal entitas berhenti menjadi entitas anak merupakan biaya pada pengukuran awal aset keuangan.

Kepentingan Nonpengendali dalam Entitas Anak

9.20. Entitas menyajikan kepentingan nonpengendali dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dalam ekuitas, secara terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk, sebagaimana yang disyaratkan pada paragraf 4.2(q).

9.21. Entitas mengungkapkan kepentingan nonpengendali dalam laba rugi kelompok secara terpisah dalam laporan penghasilan komprehensif, sebagaimana yang disyaratkan dalam paragraf 5.6 (atau dalam laporan laba rugi, jika disajikan, sebagaimana yang disyaratkan dalam paragraf 5.7).

9.22. Laba rugi dan setiap komponen penghasilan komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan nonpengendali. Total penghasilan komprehensif diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan nonpengendali bahkan jika hal ini mengakibatkan kepentingan nonpengendali memiliki saldo defisit.

PENGUNGKAPAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

9.23. Pengungkapan berikut ini dibuat dalam laporan keuangan konsolidasian:

(a) fakta bahwa laporan merupakan laporan keuangan konsolidasian;

(b) dasar untuk menyimpulkan bahwa pengendalian ada ketika entitas induk tidak memiliki (secara langsung atau tidak langsung melalui entitas anak) lebih dari setengah hak suara;

(c) perbedaan tanggal laporan keuangan entitas induk dan entitas anak yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian; dan

(e) sifat dan cakupan pembatasan yang signifikan terhadap kemampuan entitas anak untuk mengalihkan dana kepada entitas induk dalam bentuk dividen kas atau untuk melunasi pinjaman (sebagai contoh akibat dari pengaturan pinjaman atau persyaratan regulator).

9.23A. Sebagai tambahan atas persyaratan pengungkapan dalam Bab 11, entitas induk mengungkapkan jumlah tercatat investasi dalam entitas anak yang tidak dikonsolidasikan (lihat paragraf 9.3A-9.3C) pada tanggal pelaporan, secara total, baik dalam laporan posisi keuangan atau dalam catatan atas laporan keuangan.

LAPORAN KEUANGAN TERSENDIRI

Penyajian Laporan Keuangan Tersendiri

9.24. Standar ini tidak mensyaratkan penyajian laporan keuangan tersendiri bagi entitas induk.

9.25. Laporan keuangan tersendiri merupakan laporan keuangan yang disajikan oleh entitas sebagai tambahan dari:

(a) laporan keuangan konsolidasian yang disusun oleh entitas induk:

(b) dikosongkan;

(c) dikosongkan.Pemilihan Kebijakan Akuntansi

9.26. Ketika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri sebagai informasi tambahan dan mendeskripsikan kepatuhan terhadap SAK Indonesia untuk Entitas Privat, laporan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan dalam Standar ini, kecuali hal berikut. Entitas mengadopsi kebijakan akuntansi untuk investasi dalam entitas anak, entitas asosiasi dan pengendalian bersama entitas dalam laporan keuangan tersendiri, dengan memilih salah satu dari:

(a) pada biaya perolehan dikurangi penurunan nilai;

(b) pada nilai wajar dengan perubahan dalam nilai wajar yang diakui dalam laba rugi; atau

(c) menggunakan metode ekuitas mengikuti prosedur dalam paragraf 14.8.

Entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama untuk seluruh investasi dalam kelas yang sama (entitas anak, entitas asosiasi atau pengendalian bersama entitas), tetapi dapat memilih kebijakan berbeda untuk kelas yang berbeda.

Pengungkapan dalam Laporan Keuangan Tersendiri

9.27. Ketika entitas induk menyusun laporan keuangan tersendiri, maka laporan keuangan tersendiri tersebut mengungkapkan:

(a) bahwa laporan tersebut merupakan laporan keuangan tersendiri yang merupakan informasi tambahan dalam laporan keuangan konsolidasian; dan

(b) deskripsi metode yang digunakan untuk mencatat investasi dalam entitas anak, pengendalian bersama entitas dan entitas asosisasi, dan mengidentifikasi laporan keuangan konsolidasian atau laporan keuangan utama lain yang terkait dengan deskripsi tersebut.

LAPORAN KEUANGAN KOMBINASIAN

9.28. Laporan keuangan kombinasian merupakan suatu laporan keuangan lengkap dari dua atau lebih entitas sepengendali (sebagaimana yang dideskripsikan dalam paragraf 19.2(a)). Standar ini tidak mensyaratkan penyusunan laporan keuangan kombinasian.

9.29. Jika investor menyusun laporan keuangan kombinasian dan mendeskripsikan kepatuhan terhadap SAK Indonesia untuk Entitas Privat, laporan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan dalam Standar ini.

(a) transaksi dan saldo antar entitas dieliminasi;

(b) laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi antar entitas yang diakui dalam aset seperti persediaan dan aset tetap dieliminasi;

(c) laporan keuangan entitas yang tercakup dalam laporan keuangan kombinasian disusun per tanggal laporan yang sama kecuali hal tersebut tidak praktis untuk dilakukan; dan

(d) kebijakan akuntansi yang seragam diikuti untuk transaksi dan peristiwa lain yang sejenis dalam keadaan serupa.

Footnote

  • Convertible instruments: instrumen keuangan serbaguna yang menggabungkan fitur ekuitas dan utang, menawarkan cara unik untuk mengumpulkan modal. Bagi perusahaan rintisan, sekuritas ini sangat menarik karena memberikan fleksibilitas untuk menarik investor tanpa langsung mengurangi kepemilikan.
  • Aset neto: jumlah total aset (harta kekayaan) yang dimiliki suatu entitas dikurangi dengan seluruh kewajiban (utang atau liabilitas) yang dimilikinya. Istilah ini juga sering disebut sebagai aset bersih, yang menunjukkan nilai sebenarnya atau isi dari aset suatu entitas setelah memperhitungkan semua utangnya.
  • Konsolidasi: sebuah usaha untuk menyatukan dan memperkuat hubungan antara dua kelompok atau lebih untuk membentuk suatu entitas yang lebih kuat.

Sumber:

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat efektif per 1 Januari 2025, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *