SAK EP BAB XII : ISU TERKAIT INSTRUMEN KEUANGAN LAIN STANDAR AKUNTANSI ENTITAS PRIVAT

BAB XII ISU TERKAIT INSTRUMEN KEUANGAN LAIN

RUANG LINGKUP BAB 11 DAN 12

12.1. Bab 11 Instrumen Keuangan Dasar dan Bab 12 mengatur pengakuan, penghentian pengakuan, pengukuran dan pengungkapan instrumen keuangan (aset keuangan dan liabilitas keuangan). Bab 11 diterapkan untuk instrumen keuangan dasar dan relevan untuk seluruh entitas. Bab 12 diterapkan untuk instrumen keuangan dan transaksi lain yang lebih kompleks. Jika entitas hanya mengadakan transaksi instrumen keuangan dasar, maka Bab 12 tidak diterapkan. Akan tetapi, entitas yang hanya memiliki instrumen keuangan dasar mempertimbangkan ruang lingkup Bab 12 untuk memastikan entitas tersebut dikecualikan.

PILIHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

12.2. Entitas memilih untuk menerapkan salah satu dari:

  1. persyaratan dalam Bab 11 dan 12 keduanya secara penuh; atau
  2. persyaratan pengakuan dan pengukuran dalam PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran dan persyaratan pengungkapan dalam Bab 11 dan 12.

untuk mencatat seluruh instrumen keuangan. Pilihan entitas atas (a) atau (b) merupakan pilihan kebijakan akuntansi. Paragraf 10.8-10.14 berisi persyaratan untuk menentukan kapan perubahan kebijakan akuntansi tepat dilakukan, bagaimana perubahan tersebut dicatat dan informasi apa yang diungkapkan mengenai perubahan dalam kebijakan akuntansi.

RUANG LINGKUP BAB 12

12.3. Bab 12 diterapkan untuk seluruh instrumen keuangan kecuali sebagai berikut: 

  1. instrumen keuangan yang dicakup dalam Bab 11.
  2. investasi pada entitas anak, entitas asosiasi dan ventura bersama yang dicatat sesuai dengan Bab 9 Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri, Bab 14 Investasi Pada Entitas Asosiasi atau Bab 15 Investasi Pada Ventura Bersama.
  3. hak dan kewajiban pemberi kerja dalam program imbalan kerja (lihat Bab 28 Imbalan Kerja).
  4. hak dalam kontrak asuransi kecuali kontrak asuransi tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak sebagai akibat dari persyaratan kontraktual yang tidak terkait pada:

(i) perubahan dalam risiko yang diasuransikan;

(ii) perubahan dalam kurs valuta asing; atau

(iii) gagal bayar oleh salah satu pihak lawan.

  1. instrumen keuangan yang memenuhi definisi ekuitas milik entitas sendiri, mencakup komponen ekuitas atas instrumen keuangan majemuk yang diterbitkan oleh entitas (lihat Bab 22 Liabilitas dan Ekuitas).
  2. sewa dalam ruang lingkup Bab 20 Sewa. Sebagai konsekuensinya, Bab 12 diterapkan pada sewa yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pesewa atau penyewa sebagai akibat dari persyaratan kontraktual yang tidak berkaitan dengan:

(i) perubahan harga aset sewaan;

(ii) perubahan kurs valuta asing:

(iii) perubahan dalam pembayaran sewa berdasarkan suku bunga pasar variabel; atau

(iv) gagal bayar oleh salah satu pihak lawan.

  1. kontrak atas imbalan kontinjensi dalam suatu kombinasi bisnis (lihat Bab 19 Kombinasi Bisnis dan Goodwill). Pengecualian ini hanya diterapkan untuk pihak pengakuisisi.
  2. instrumen keuangan, kontrak dan kewajiban dalam transaksi pembayaran berbasis saham yang diatur dalam Bab 26 Pembayaran Berbasis Saham.
  3. penggantian aset yang dicatat sesuai dengan Bab 21 Provisi dan Kontinjensi (lihat paragraf 21.9).

12.4. Kebanyakan kontrak untuk membeli atau menjual item nonkeuangan seperti komoditas, persediaan atau aset tetap dikecualikan dari Bab ini karena item tersebut bukan instrumen keuangan. Akan tetapi, Bab ini diterapkan untuk seluruh kontrak yang menimbulkan risiko bagi pembeli atau penjual yang bukan merupakan kontrak tipikal jual atau beli item nonkeuangan. Sebagai contoh, Bab ini diterapkan pada kontrak yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pembeli atau penjual sebagai akibat dari persyaratan kontraktual yang tidak terkait dengan perubahan harga item nonkeuangan, perubahan kurs valuta asing atau gagal bayar oleh salah satu pihak lawan.

12.5. Sebagai tambahan pada kontrak yang dideskripsikan dalam paragraf 12.4, Bab ini diterapkan pada kontrak untuk membeli atau menjual item nonkeuangan jika kontrak dapat diselesaikan secara neto dengan kas atau instrumen keuangan lainnya, atau dengan menukarkan instrumen keuangan seolah-olah kontrak merupakan instrumen keuangan, dengan pengecualian berikut: kontrak yang disepakati dan tetap dimiliki dengan tujuan menerima atau menyerahkan item nonkeuangan sesuai dengan persyaratan pembelian, penjualan atau penggunaan yang diperkirakan oleh entitas, bukan merupakan instrumen keuangan untuk tujuan Bab ini.

PENGAKUAN AWAL ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN

12.6. Entitas mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan hanya jika entitas menjadi salah satu pihak dalam ketentuan kontraktual instrumen tersebut.

PENGUKURAN AWAL

12.7. Pada pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, entitas mengukurnya pada nilai wajar, yang umumnya merupakan harga transaksi.

PENGUKURAN SELANJUTNYA

12.8. Pada akhir setiap periode pelaporan, entitas mengukur seluruh instrumen keuangan dalam ruang lingkup Bab 12 berdasarkan nilai wajar dan mengakui perubahan nilai wajar dalam laba rugi, kecuali sebagai berikut:

  1. beberapa perubahan dalam nilai wajar atas instrumen lindung nilai dalam hubungan lindung nilai yang telah ditetapkan disyaratkan untuk diakui dalam penghasilan komprehensif lain dalam paragraf 12.23; dan
  2. instrumen ekuitas yang tidak diperdagangkan secara publik dan yang nilai wajarnya tidak dapat diukur secara andal tanpa biaya atau upaya yang berlebihan dan kontrak yang terkait dengan instrumen tersebut yang, jika dilaksanakan, akan mengakibatkan penyerahan instrumen tersebut, diukur pada biaya perolehan dikurangi penurunan nilai.

12.9. Jika pengukuran andal atas nilai wajar tidak lagi tersedia tanpa biaya atau upaya yang berlebihan untuk instrumen ekuitas, atau kontrak terkait instrumen tersebut yang jika dilaksanakan akan mengakibatkan penyerahan instrumen tersebut (yang tidak diperdagangkan secara publik tetapi diukur pada nilai wajar melalui laba rugi) maka nilai wajar instrumen tersebut pada tanggal terakhir di mana instrumen dapat diukur secara andal tanpa biaya atau upaya yang berlebihan diperlakukan sebagai biaya perolehan instrumen tersebut. Entitas mengukur instrumen tersebut pada jumlah biaya perolehan dikurangi penurunan nilai sampai entitas dapat menentukan ukuran yang andal atas nilai wajar tanpa biaya atau upaya yang berlebihan.

NILAI WAJAR

12.10. Entitas menerapkan pedoman mengenai nilai wajar dalam paragraf 11.27-11.32 untuk pengukuran nilai wajar sesuai dengan Bab ini dan juga untuk pengukuran nilai wajar sesuai dengan Bab 11.

12.11. Nilai wajar liabilitas keuangan yang jatuh tempo atas permintaan adalah tidak kurang dari jumlah yang terutang pada saat permintaan, didiskontokan sejak tanggal pertama saat jumlah tersebut disyaratkan untuk dibayar.

12.12. Entitas tidak memasukkan biaya transaksi dalam pengukuran awal aset dan liabilitas keuangan yang selanjutnya akan diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Jika pembayaran untuk suatu aset ditangguhkan atau didanai pada suku bunga yang bukan merupakan suku bunga pasar, maka entitas pada awalnya akan mengukur aset pada nilai sekarang pembayaran masa depan yang didiskontokan pada suku bunga pasar.

PENURUNAN NILAI ASET KEUANGAN YANG DIUKUR PADA BIAYA PEROLEHAN ATAU BIAYA PEROLEHAN DIAMORTISASI

12.13. Entitas menerapkan pedoman penurunan nilai dalam paragraf 11.21-11.26 untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan dikurangi penurunan nilai sesuai dengan Bab ini.

PENGHENTIAN PENGAKUAN ASET KEUANGAN ATAU LIABILITAS KEUANGAN

12.14. Entitas menerapkan persyaratan penghentian pengakuan dalam paragraf 11.33-11.38 untuk aset keuangan dan liabilitas keuangan yang menjadi bagian dari Bab ini.

AKUNTANSI LINDUNG NILAI

12.15. Jika kriteria tertentu terpenuhi, entitas menetapkan hubungan lindung nilai antara instrumen lindung nilai dan item lindung nilaian (hedged item) dengan cara sedemikian rupa untuk memenuhi syarat akuntansi lindung nilai. Akuntansi lindung nilai mengizinkan keuntungan atau kerugian pada instrumen lindung nilai dan pada item lindung nilaian untuk diakui dalam laba rugi pada saat bersamaan.

12.16. Untuk memenuhi syarat akuntansi lindung nilai, entitas mematuhi seluruh ketentuan berikut:

  1. entitas menentukan dan mendokumentasikan hubungan lindung nilai sehingga dapat diidentifikasi secara jelas: (i) risiko yang dilindung nilai, (ii) item lindung nilaian dan (iii) instrumen lindung nilai dan risiko dalam item lindung nilaian merupakan risiko yang dilindung nilai oleh instrumen lindung nilai.
  2. risiko lindung nilaian (hedged risk) adalah salah satu risiko yang diatur dalam paragraf 12.17.
  3. instrumen lindung nilai adalah seperti yang diatur dalam paragraf 12.18. 
  4. entitas memperkirakan instrumen lindung nilai sangat efektif dalam menutup kerugian risiko lindung nilaian yang ditetapkan. Efektivitas lindung nilai adalah sejauh mana perubahan dalam nilai wajar atau arus kas dari item lindung nilaian yang dapat diatribusikan pada risiko lindung nilaian dapat saling hapus dengan perubahan nilai wajar atau arus kas dari instrumen lindung nilai.

12.17. Standar ini mengizinkan akuntansi lindung nilai hanya untuk risiko berikut: 

  1. risiko suku bunga instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi; 
  2. risiko kurs valuta asing atau risiko suku bunga dalam komitmen pasti atau prakiraan transaksi (forecast transaction) yang sangat mungkin terjadi (highly probable);
  3. risiko harga komoditas yang dimiliki entitas atau dalam komitmen pasti atau prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi untuk membeli atau menjual komoditas; dan
  4. risiko kurs valuta asing dalam investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri.

Risiko kurs valuta asing pada instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi tidak terdapat dalam daftar karena akuntansi lindung nilai tidak memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan. Piutang dan utang, wesel tagih dan wesel bayar serta pinjaman diberikan dan pinjaman diterima pada umumnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi (lihat paragraf 11.5(d)). Hal ini termasuk utang yang didenominasi dalam valuta asing. Paragraf 30.10 mensyaratkan setiap perubahan dalam jumlah tercatat utang yang disebabkan perubahan dalam kurs untuk diakui dalam laba rugi. Sebagai konsekuensinya, baik perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai (cross currency swap) maupun perubahan dalam jumlah tercatat utang terkait perubahan dalam nilai tukar diakui dalam laba rugi dan harus saling hapus kecuali sepanjang selisih antara kurs spot (di mana liabilitasnya diukur) dan pada kurs forward (di mana swap diukur).

12.18. Standar ini mengizinkan akuntansi lindung nilai hanya jika instrumen lindung nilai memenuhi seluruh syarat dan ketentuan berikut:

  1. merupakan swap suku bunga (interest rate swap), swap valuta asing (foreign currency swap), forward exchange contract valuta asing (foreign currency forward exchange contract) atau dalam forward exchange contract komoditas (commodity forward exchange contract) yang diperkirakan sangat efektif dalam saling hapus risiko yang diidentifikasi dalam paragraf 12.17 yang ditetapkan sebagai risiko lindung nilaian;
  2. melibatkan pihak eksternal dari entitas pelapor (yaitu pihak eksternal dari kelompok, segmen atau entitas individual yang dilaporkan);
  3. jumlah nosionalnya (notional amount) setara dengan jumlah pokok yang ditetapkan atau jumlah nosional item lindung nilaian; 
  4. memiliki tanggal jatuh tempo tertentu yang tidak lebih lama dari:

(i) jatuh tempo instrumen keuangan yang dilindung nilai;

(ii) perkiraan penyelesaian komitmen pembelian atau penjualan komoditas; atau

(iii) terjadinya prakiraan transaksi dalam valuta asing atau transaksi komoditas yang dilindung     nilai yang sangat mungkin terjadi.

  1. tidak memiliki fitur pembayaran di muka, penghentian dini atau perpanjangan.

Lindung Nilai Risiko Suku Bunga Tetap atas Instrumen Keuangan yang Diakui atau Risiko Harga Komoditas atas Komoditas yang Dimiliki

12.19. Jika ketentuan dalam paragraf 12.16 terpenuhi dan risiko lindung nilaian adalah eksposur risiko suku bunga tetap instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau risiko harga komoditas atas komoditas yang dikuasai, maka entitas:

  1. mengakui instrumen lindung nilai sebagai aset atau liabilitas dan perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai dalam laba rugi, dan
  2. mengakui perubahan nilai wajar item lindung nilaian yang terkait dengan risiko lindung nilaian dalam laba rugi dan sebagai penyesuaian terhadap jumlah tercatat item lindung nilaian.

12.20. Jika risiko lindung nilaian adalah risiko suku bunga tetap dari instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, entitas mengakui penyelesaian kas neto secara periodik atas swap suku bunga (interest rate swap) yang merupakan instrumen lindung nilai dalam laba rugi pada periode di mana penyelesaian neto diakru.

12.21. Entitas menghentikan akuntansi lindung nilai yang diatur dalam paragraf 12.19  jika:

  1. instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual atau dihentikan;
  2. lindung nilai tidak lagi memenuhi ketentuan akuntansi lindung nilai yang diatur dalam paragraf 12.16; atau
  3. entitas membatalkan penetapan yang telah dilakukan.

12.22. Jika akuntansi lindung nilai dihentikan pengakuannya dan item lindung nilaian adalah aset atau liabilitas yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi yang belum dihentikan pengakuannya, maka keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai penyesuaian terhadap jumlah tercatat item lindung nilaian diamortisasi ke dalam laba rugi menggunakan metode suku bunga efektif sepanjang sisa umur item lindung nilaian.

Lindung Nilai Risiko Suku Bunga Variabel Instrumen Keuangan yang Diakui, Risiko Kurs Valuta Asing atau Risiko Harga Komoditas dalam Komitmen Pasti atau Prakiraan Transaksi yang Sangat Mungkin Terjadi atau Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri

12.23. Jika ketentuan dalam paragraf 12.16 terpenuhi dan risiko lindung nilaian adalah:

  1. risiko suku bunga variabel dalam instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi;
  2. risiko kurs valuta asing dalam komitmen pasti atau prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi;
  3. risiko harga komoditas dalam komitmen pasti atau prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi; atau
  4. risiko kurs valuta asing dalam investasi neto kegiatan usaha luar negeri,

entitas mengakui dalam penghasilan komprehensif lain bagian dari perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai yang efektif dalam saling hapus perubahan nilai wajar atau arus kas ekspektasian dari item lindung nilaian. Dalam setiap periode, entitas mengakui dalam laba rugi selisih lebih (dalam jumlah absolut) perubahan kumulatif dalam nilai wajar instrumen lindung nilai atas perubahan kumulatif dalam nilai wajar arus kas ekspektasian item lindung nilaian sejak insepsi lindung nilai (terkadang disebut ketidakefektifan lindung nilai). Keuntungan atau kerugian lindung nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi ketika item lindung nilaian diakui dalam laba rugi, tergantung pada persyaratan dalam paragraf 12.25. Akan tetapi, jumlah kumulatif selisih kurs terkait lindung nilai investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain tidak direklasifikasi ke laba rugi pada pelepasan atau pelepasan parsial kegiatan usaha luar negeri.

12.24. Jika risiko lindung nilaian adalah risiko suku bunga variabel dalam instrumen utang yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi, maka selanjutnya entitas mengakui dalam laba rugi penyelesaian kas neto periodik dari swap suku bunga (interest rate swap) yang merupakan instrumen lindung nilai dalam periode di mana penyelesaian neto diakru.

12.25. Entitas menghentikan secara prospektif, akuntansi lindung nilai yang diatur dalam paragraf 12.23 jika:

  1. instrumen lindung nilai kedaluwarsa atau dijual atau dihentikan;
  2. lindung nilai tidak lagi memenuhi kriteria akuntansi lindung nilai dalam paragraf 12.16;
  3. dalam lindung nilai atas prakiraan transaksi, prakiraan transaksi tidak lagi sangat mungkin terjadi; atau
  4. entitas membatalkan penetapan yang telah dilakukan.

Jika prakiraan transaksi tidak lagi diperkirakan untuk terjadi atau jika instrumen utang lindung nilaian yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dihentikan pengakuannya, keuntungan atau kerugian instrumen lindung nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba atau rugi.

PENGUNGKAPAN

12.26. Entitas yang menerapkan Bab ini membuat seluruh pengungkapan yang disyaratkan dalam Bab 11 dengan memasukkan dalam pengungkapan tersebut instrumen keuangan yang berada dalam ruang lingkup Bab ini, termasuk juga instrumen keuangan dalam ruang lingkup Bab 11. Sebagai tambahan, jika entitas menggunakan akuntansi lindung nilai, entitas membuat pengungkapan tambahan dalam paragraf 12.27-12.29.

12.27. Entitas mengungkapkan hal berikut ini secara terpisah untuk lindung nilai dari masing-masing empat jenis risiko yang dideskripsikan dalam paragraf 12.17:

  1. deskripsi lindung nilai;
  2. deskripsi instrumen keuangan yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai dan nilai wajarnya pada tanggal pelaporan; dan
  3. sifat risiko yang dilindung nilai, termasuk deskripsi item lindung nilaian.

12.28. Jika entitas menggunakan akuntansi lindung nilai untuk lindung nilai risiko suku bunga tetap atau risiko harga komoditas untuk komoditas yang dimiliki (paragraf 12.19-12.22). entitas mengungkapkan hal berikut:

  1. jumlah perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai yang diakui dalam laba rugi selama suatu periode, dan
  2. jumlah perubahan nilai wajar item lindung nilaian yang diakui dalam laba rugi selama periode tersebut.

12.29. Jika entitas menerapkan akuntansi lindung nilai untuk lindung nilai risiko suku bunga variabel, risiko kurs valuta asing, risiko harga komoditas dalam komitmen pasti atau prakiraan transaksi yang sangat mungkin terjadi atau investasi neto dalam kegiatan usaha luar negeri (paragraf 12.23-12.25), entitas mengungkapkan hal berikut:

  1. periode ketika arus kas diperkirakan terjadi dan ketika arus kas diperkirakan memengaruhi laba rugi;
  2. deskripsi prakiraan transaksi di mana sebelumnya akuntansi lindung nilai telah digunakan, tetapi prakiraan transaksi tersebut diperkirakan tidak lagi terjadi;
  3. jumlah perubahan nilai wajar instrumen lindung nilai yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain selama periode (paragraf 12.23);
  4. jumlah yang direklasifikasi ke laba rugi pada periode (paragraf 12.23 dan 12.25); dan
  5. jumlah selisih lebih perubahan kumulatif dalam nilai wajar instrumen lindung nilai atas perubahan kumulatif dalam nilai wajar arus kas ekspektasian yang diakui dalam laba rugi selama periode (paragraf 12.23).

Footnote 

  • Interest rate swap adalah transaksi pertukaran arus kas antara dua pihak dengan mata uang sama namun suku bunga yang berbeda, seperti tingkat tetap ataupun mengambang.
  • Pengukuran adalah proses pendapatan jumlah uang untuk mengakui dan memasukan setiap unsur laporan neraca dan laporan laba rugi.
  • Pengakuan adalah proses pembentukan suatu pos yang membawa manfaat ekonomi dimasa depan dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
  • Akuntansi lindung nilai adalah praktık yang digunakan untuk mengelola risiko yang terkait dengan fluktuasi nilai tukar, suku bunga, atau harga komoditas melalui penggunaan instrumen derivatif, seperti kontrak forward, opsi, atau swap.
  • Nilai wajar (fair value) sebagai harga yang akan diterima untuk menjual aset, atau dibayarkan untuk mengalihkan liabilitas, dalam transaksi yang teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
  • Cross Currency Swap (CCS) adalah salah satu jenis transaksi derivative dimana pertukaran arus kas antara 2 (dua) pihak secara periodik selama jangka waktu tertentu di masa depan dalam dua mata uang yang berbeda yang melibatkan pokok dan bunga.

Sumber 

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat efektif per 1 Januari 2025, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *