SAK EP BAB X: KEBIJAKAN AKUNTANSI, ESTIMASI DAN KESALAHAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ENTITAS PRIVAT

BAB X KEBIJAKAN AKUNTANSI, ESTIMASI DAN KESALAHAN

RUANG LINGKUP

10.1. Bab ini menyediakan pedoman untuk memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan. Bab ini juga mengatur perubahan dalam estimasi akuntansi dan koreksi kesalahan pada periode laporan keuangan sebelumnya.

PEMILIHAN DAN PENERAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

10.2. Kebijakan akuntansi merupakan prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan oleh entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

10.3. Jika Standar ini secara spesifik mengatur suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, entitas menerapkan Standar ini. Akan tetapi, entitas tidak perlu mengikuti persyaratan dalam Standar ini jika dampak penerapan tersebut tidak material.

10.4. Jika Standar ini tidak secara spesifik mengatur suatu transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya, manajemen entitas menggunakan pertimbangan dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang:

(a) relevan dengan kebutuhan pengambilan keputusan ekonomik pengguna; dan

(b) andal, yaitu laporan keuangan yang:

(i) merepresentasikan secara tepat posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas entitas;

(ii) merefleksikan substansi ekonomik transaksi, peristiwa dan kondisi lain, dan bukan hanya bentuk legalnya;

(iii) bersifat netral, yaitu bebas dari bias;

(iv) pertimbangan sehat; dan

(v) lengkap dalam seluruh hal yang material.

10.5. Dalam membuat pertimbangan yang dideskripsikan dalam paragraf 10.4, manajemen mengacu pada, dan mempertimbangkan keterterapan dari, sumber-sumber berikut ini dalam urutan menurun:

  1. persyaratan dan pedoman dalam Standar ini yang berhubungan dengan isu serupa dan terkait; dan
  2. definisi, kriteria pengakuan dan konsep pengukuran aset, liabilitas, penghasilan dan beban dan prinsip pervasif dalam Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasif.

10.6. Dalam membuat pertimbangan yang dideskripsikan dalam paragraf 10.4, manajemen juga mempertimbangkan persyaratan dan pedoman dalam Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (SAK Indonesia) yang berhubungan dengan masalah serupa dan terkait.

KONSISTENSI KEBIJAKAN AKUNTANSI

10.7. Entitas memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang serupa, kecuali Standar ini secara spesifik mensyaratkan atau mengizinkan kategorisasi item dengan kebijakan yang berbeda adalah hal yang tepat. Jika Standar ini mensyaratkan atau mengizinkan kategorisasi tersebut, kebijakan akuntansi yang sesuai dipilih dan diterapkan secara konsisten untuk setiap kategori.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

10.8. Entitas mengubah suatu kebijakan akuntansi hanya jika perubahan tersebut:

  1. disyaratkan oleh perubahan dalam Standar ini; atau
  2. menghasilkan laporan keuangan yang memberikan informasi yang andal dan lebih relevan tentang dampak transaksi, peristiwa atau kondisi lainnya terhadap posisi keuangan, kinerja keuangan atau arus kas entitas.

10.9. Berikut ini bukan merupakan perubahan kebijakan akuntansi:

  1. penerapan suatu kebijakan akuntansi untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang berbeda secara substansi daripada yang terjadi sebelumnya;
  2. penerapan suatu kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa atau kondisi lain yang tidak pernah terjadi sebelumnya atau tidak material; atau
  3. perubahan ke model biaya ketika pengukuran nilai wajar yang andal tidak lagi tersedia (atau sebaliknya) atas aset yang oleh Standar ini disyaratkan atau diizinkan untuk diukur pada nilai wajar.

10.10. Jika Standar ini mengizinkan pilihan perlakuan akuntansi (termasuk dasar pengukuran) untuk transaksi atau peristiwa atau kondisi lain tertentu dan entitas mengubah pilihan sebelumnya, hal ini merupakan perubahan kebijakan akuntansi.

10.10A. Penerapan awal suatu kebijakan untuk menilai kembali aset sesuai dengan Bab 17 Aset Tetap merupakan perubahan dalam kebijakan akuntansi yang berhubungan dengan suatu revaluasi sesuai dengan Bab 17. Sebagai akibatnya, perubahan dari model biaya ke model revaluasi untuk kelas aset tetap dicatat secara prospektif, bukan sesuai dengan paragraf 10.11-10.12.

Penerapan Perubahan Kebijakan Akuntansi

10.11. Entitas mencatat perubahan dalam kebijakan akuntansi sebagai berikut:

  1. entitas mencatat perubahan kebijakan akuntansi yang dihasilkan dari perubahan persyaratan Standar ini sesuai dengan ketentuan transisi, jika ada, yang diatur dalam amendemen tersebut;
  2. dikosongkan; dan
  3. entitas mencatat seluruh perubahan lain dalam kebijakan akuntansi secara retrospektif (lihat paragraf 10.12).

Penerapan Retrospektif

10.12. Ketika suatu perubahan dalam kebijakan akuntansi diterapkan secara retrospektif sesuai dengan paragraf 10.11, entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang baru pada informasi komparatif untuk periode sebelumnya hingga tanggal paling awal sepanjang praktis, seolah-olah kebijakan akuntansi tersebut telah diterapkan. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak periode-individual dari perubahan kebijakan akuntansi tentang informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang disajikan, entitas menerapkan kebijakan akuntansi baru terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode paling awal di mana penerapan retrospektif adalah praktis, yang mungkin merupakan periode berjalan, dan membuat penyesuaian terkait untuk saldo awal setiap komponen ekuitas yang terpengaruh untuk periode tersebut.

Pengungkapan Perubahan Kebijakan Akuntansi

10.13. Ketika amendemen Standar ini memiliki dampak pada periode berjalan atau periode sebelumnya, atau memiliki dampak pada periode yang akan datang, entitas mengungkapkan hal berikut:

  1. sifat perubahan kebijakan akuntansi;
  2. pada periode berjalan dan setiap periode sajian sebelumnya, sepanjang praktis, jumlah penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh;
  3. jumlah penyesuaian yang terkait dengan periode sebelumnya yang disajikan, sepanjang hal tersebut praktis; dan
  4. penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan jumlah yang diungkapkan dalam (b) atau (c).

Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulangi pengungkapan tersebut.

10.14. Ketika perubahan sukarela dalam suatu kebijakan akuntansi memiliki dampak pada periode berjalan atau periode sebelumnya, entitas mengungkapkan hal berikut:

  1. sifat perubahan kebijakan akuntansi;
  2. alasan mengapa penerapan kebijakan akuntansi baru memberikan informasi yang andal dan lebih relevan;
  3. sepanjang praktis, jumlah penyesuaian untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh, ditampilkan secara terpisah:

(i) untuk periode berjalan;

(ii) untuk setiap periode sajian sebelumnya; dan

(iii) secara agregat untuk periode sebelum sajian sebelumnya.

  1. penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan jumlah yang diungkapkan dalam (c).

Laporan keuangan untuk periode berikutnya tidak perlu mengulang pengungkapan tersebut.

PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI

10.15. Perubahan estimasi akuntansi merupakan penyesuaian jumlah tercatat aset atau liabilitas, atau jumlah konsumsi periodik suatu aset, yang dihasilkan dari penilaian status kini atas, dan perkiraan manfaat dan kewajiban masa depan yang terkait dengan aset dan liabilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan. sejalan dengan hal tersebut, bukan merupakan koreksi atas kesalahan. Ketika sulit untuk membedakan perubahan kebijakan akuntansi dari perubahan estimasi akuntansi, perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi.

10.16. Entitas mengakui dampak perubahan dalam estimasi akuntansi, selain dari perubahan yang diatur dalam paragraf 10.17, secara prospektif dengan memasukkan dampak perubahan tersebut dalam laba rugi pada: 

  1. periode perubahan, jika perubahan hanya memengaruhi periode tersebut; atau
  2. periode perubahan dan periode masa depan, jika perubahan memengaruhi keduanya.

10.17. Sepanjang perubahan estimasi akuntansi mengakibatkan perubahan aset dan liabilitas, atau berkaitan dengan item ekuitas, entitas mengakuinya dengan menyesuaikan jumlah tercatat item aset, liabilitas atau ekuitas terkait pada periode perubahan.

Pengungkapan Perubahan Estimasi

10.18. Entitas mengungkapkan sifat dari setiap perubahan dalam estimasi akuntansi dan dampak perubahan tersebut terhadap aset, liabilitas, penghasilan dan beban untuk periode berjalan. Jika praktis bagi entitas untuk mengestimasi dampak perubahan dalam satu atau lebih periode masa depan, entitas mengungkapkan estimasi tersebut.

KOREKSI KESALAHAN PERIODE SEBELUMNYA

10.19. Kesalahan periode sebelumnya adalah penghilangan dari, dan salah saji dalam, laporan keuangan entitas untuk satu atau lebih periode sebelumnya yang timbul dari kegagalan untuk menggunakan, atau penyalahgunaan atas, informasi andal yang:

  1. tersedia ketika laporan keuangan periode tersebut diotorisasi untuk terbit; dan
  2. secara andal diperkirakan dapat diperoleh dan dipergunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan tersebut.

10.20. Kesalahan tersebut termasuk dampak kesalahan matematis, kesalahan dalam. menerapkan kebijakan akuntansi, pengawasan atau kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan.

10.21. Sepanjang praktis, entitas mengoreksi kesalahan material periode sebelumnya secara retrospektif dalam laporan keuangan pertama yang diotorisasi untuk terbit setelah ditemukannya kesalahan dengan:

  1. menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode sajian sebelumnya di mana kesalahan terjadi; atau
  2. jika kesalahan terjadi sebelum periode sajian sebelumnya yang paling awal, maka entitas menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas dan ekuitas untuk periode sajian paling awal.

10.22. Ketika tidak praktis untuk menentukan dampak kesalahan pada informasi komparatif untuk satu atau lebih periode sajian sebelumnya, entitas menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas dan ekuitas pada periode paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin merupakan periode berjalan).

Pengungkapan Kesalahan Periode Sebelumnya

10.23. Entitas mengungkapkan hal berikut mengenai kesalahan periode sebelumnya: 

  1. sifat kesalahan periode sebelumnya;
  2. untuk setiap periode sajian sebelumnya, sepanjang praktis, jumlah koreksi untuk setiap pos laporan keuangan yang terpengaruh;
  3. sepanjang praktis, jumlah koreksi pada awal periode sajian paling awal; dan 
  4. penjelasan jika tidak praktis untuk menentukan jumlah yang diungkapkan dalam (b) atau (c).

Laporan keuangan periode berikutnya tidak perlu mengulangi pengungkapan tersebut.

Footnote 

  • Retrospektif: Menerapkan kebijakan akuntansi baru pada laporan keuangan periode sebelumnya, seolah-olah kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak awal.
  • Amendemen: Perubahan atau revisi terhadap standar akuntansi yang mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi.
  • Prinsip Pervasif: Prinsip dasar yang diterapkan dalam seluruh standar akuntansi untuk memastikan laporan keuangan relevan, andal, netral, dan memadai.

Sumber 

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat efektif per 1 Januari 2025, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *